LABUHANBATU, Garda45.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di lingkungan SPBU 14.214.223 Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi atensi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pungutan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dibebankan kepada para pelangsir yang menggunakan sepeda motor maupun mobil untuk memperoleh BBM jenis Pertalite.
Jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dan nominal pungutan yang disebutkan para pihak, total uang yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp17.400.000 setiap bulan. Uang tersebut kemudian disebut-sebut dibagikan atau disetorkan kepada pihak-pihak tertentu.
Seorang warga yang mengaku mengetahui aktivitas para pelangsir mengungkapkan kepada awak media saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Besar Kota Ajamu, bahwa pungutan tersebut diduga berkaitan dengan kelancaran aktivitas pelangsir BBM di SPBU.
“Untuk apa? Ya setoran lah. Masak bapak tidak paham. Jangan disebut aman menyuling BBM Pertalite di SPBU kalau tidak ada setoran,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, pungutan terhadap para pelangsir dilakukan dengan nominal Rp200 ribu per bulan untuk setiap sepeda motor dan Rp300 ribu per bulan untuk kendaraan roda empat.
Ia menyebut, jumlah kendaraan yang terlibat dalam aktivitas pelangsir tersebut mencapai sekitar 78 unit, terdiri dari 60 sepeda motor dan 18 mobil. Setiap hari 30 unit sepeda motor dalam satu harinya.
“Sutar yang mengetuai anggota pelangsir itu. Dia yang memungut uang Rp200 ribu per sepeda motor dan Rp300 ribu untuk mobil setiap bulannya,” sebut sumber tersebut.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan tambahan terhadap pembelian BBM menggunakan kendaraan roda empat.
“Kalau mobil, uang Rp300 ribu, tapi yang diterima dalam takarannya Rp290 ribu. Rp10 ribu katanya untuk karyawan SPBU,” ungkapnya.
Terpisah, Sutar yang disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan para pelangsir, saat ditemui awak media tidak membantah adanya pungutan terhadap anggota pelangsir.
Ia menyebut pungutan sebesar Rp200 ribu untuk sepeda motor dan Rp300 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Iya, Rp200 ribu per kereta (sepeda motor). Mobil Rp300 ribu. Jumlah keseluruhan kendaraan sekitar 78 unit, 60 sepeda motor dan 18 mobil,” sebut Sutar.
Lebih lanjut, Sutar juga mengungkapkan bahwa total uang yang dikumpulkan dari pungutan tersebut mencapai belasan juta rupiah setiap bulannya.
“Uangnya sekitar Rp17.400.000 lah keseluruhannya. Dibagi ke mana-mana, itulah saya tidak tahu. Saya pun masih belajar, ada yang menyuruh transfer, saya transfer. Namun saya tidak tahu siapa yang menerima, hanya perintah,” tukasnya.
Sutar mengaku dirinya baru sekitar satu bulan menjalankan peran tersebut. Sebelumnya, menurut dia, pengelolaan pungutan itu dilakukan oleh seorang anggota pelangsir bernama Imar.
“Saya pun barunya ini, baru satu bulan lebih kurang saya pegang jadi ketua. Dulu Imar, dia yang tahu ke mana uang itu,” paparnya.
Dalam kesempatan lain, Sutar juga sempat memaparkan terkait aliran uang yang berada dalam pengelolaannya. Dalam sebuah rekaman video yang diperoleh awak media, ia mengaku uang tersebut disetorkan kepada seseorang bernama Zay yang disebut sebagai karyawan SPBU.
“Uang itu saya setor ke si Zay. Ke mana disetorkannya saya tidak tahu,” sebut Sutar dalam rekaman video tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian awak media. Tim mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Zay di teras kantor SPBU untuk meminta klarifikasi terkait keterangan Sutar mengenai dugaan aliran uang pungutan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam proses menjalankan tugas jurnalistik, awak media justru mengaku mendapat perlakuan yang diduga mengarah pada tindakan kekerasan dan penghalangan kerja pers.
Akibatnya, konfirmasi terkait dugaan pungutan dan dugaan aliran dana tersebut belum diperoleh secara lengkap dari pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan narasumber.
Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9/2026), terkait dugaan praktik pungutan liar di lingkungan SPBU Simpang Ajamu tersebut, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
“Baik pak, terima kasih infonya pak. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan ya pak,” jawab AKP Amlan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Kapolsek tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dugaan pungutan yang disebut mencapai Rp17,4 juta per bulan itu diduga telah berlangsung cukup lama.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri ke mana aliran uang hasil pungutan tersebut bermuara.











