Peristiwa

PT Agrinas Palma Nusantara Tertibkan Lahan Sitaan 1.627 Hektare, Panen Ilegal Disorot

×

PT Agrinas Palma Nusantara Tertibkan Lahan Sitaan 1.627 Hektare, Panen Ilegal Disorot

Sebarkan artikel ini
Iring-iringan kendaraan tim PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Region Officer Riau-3 saat melakukan razia di lahan eks PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) seluas 210 hektare, Senin (31/8/2026).(G45/Van)

Bengkalis, Garda45.com Sengketa pemanfaatan aset negara kembali mencuat setelah PT Agrinas Palma Nusantara turun langsung menertibkan lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penertiban menyasar aktivitas pemanenan yang diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan resmi.

Tim Agrinas bersama jajaran pimpinan mendatangi eks lahan PT Sinar Sawit Sejahtera pada Senin, 31 Agustus 2026. Area yang menjadi perhatian merupakan bagian dari lahan sitaan seluas 1.627,55 hektare yang pengelolaannya telah dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan mengenai oknum dan kelompok yang mengaku memiliki surat tugas dari PT Agrinas Palma Nusantara. Klaim itu menjadi perhatian karena lahan yang mereka manfaatkan berstatus aset negara setelah melalui proses penertiban Satgas PKH.

Ketua Koperasi Medang Kampai Maju Jaya, Syahrial, mengatakan pengambilan buah sawit dari lahan sitaan secara ilegal telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Chief Region Officer (CRO) PT Agrinas Palma Nusantara Riau-3, Djoko Andoko, di Pekanbaru.

“Kami minta tegas. Ada oknum dan ketua Gapoktan yang mengambil keuntungan dari lahan seluas 210 hektar. Padahal lahan itu sudah disita Satgas PKH sejak tahun 2025 dan pengelolaannya sudah ditunjuk ke PT Agrinas Palma Nusantara,” tegas Syahrial saat ditemui di lokasi razia.

Syahrial menilai praktik tersebut bukan hanya berkaitan dengan hasil perkebunan. Menurut dia, pemanfaatan lahan sitaan tanpa kewenangan berpotensi merugikan negara dan membuat masyarakat kembali berada dalam ketidakpastian mengenai pengelolaan lahan.

Persoalan serupa disampaikan Sekretaris Perkumpulan Kelompok Tani Lubuk Gaung Air Masuk, Iwan Suherba alias Auzar. Ia mengatakan kelompoknya telah mengambil langkah untuk bergabung dengan Koperasi Medang Kampai Maju Jaya sebagai upaya mendapatkan pola pengelolaan lahan secara legal dan tertib.

“Justru kami yang banyak dirugikan. Kami sudah niat baik bergabung ke koperasi, mau mengelola sesuai aturan. Tapi ada pihak lain yang main serobot, katanya dapat surat tugas dari PT APN. Padahal kami tidak pernah sekali pun diperlihatkan surat tersebut,” ujar Iwan.

Iwan mengatakan masyarakat Desa Lubuk Gaung telah lama menggantungkan kehidupan dari perkebunan sawit tersebut. Karena itu, setelah lahan disita negara dan pengelolaannya diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, warga berharap tersedia mekanisme pengelolaan yang jelas serta memberikan manfaat secara lebih merata.

PT Agrinas Palma Nusantara CRO Riau-3, Djoko Andoko, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan pemanenan di lahan sitaan tanpa koordinasi resmi.

“Semua kegiatan di lahan sitaan Satgas PKH harus melalui prosedur dan pengawasan langsung dari kami. Jika ada yang mengatasnamakan PT Agrinas, laporkan. Itu pemalsuan dan bisa diproses hukum,” ujar Rangga di Lapangan saat Merazia.

Penertiban kali ini diikuti sejumlah langkah pengamanan. Tim melakukan pendataan, memasang plang pengumuman, serta mengamankan titik-titik yang dinilai rawan agar aktivitas pemanenan tanpa kewenangan tidak kembali terjadi.

Bagi warga, keberadaan pengelola baru diharapkan tidak berhenti pada pengamanan aset. Masyarakat menginginkan pengelolaan lahan yang profesional dan transparan setelah kawasan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan korporasi sebelum akhirnya masuk dalam proses penertiban negara.

Koperasi Medang Kampai Maju Jaya menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra dalam pengelolaan. Koperasi yang beranggotakan masyarakat sekitar itu berharap keterlibatan warga dapat menjadi bagian dari skema pemanfaatan kebun sehingga manfaat ekonominya turut kembali kepada masyarakat setempat.

“Kami tidak minta muluk-muluk. Beri kami kesempatan kelola bersama, diawasi, dan hasilnya untuk kesejahteraan warga. Jangan sampai negara sudah ambil alih, tapi rakyat kecil tetap tidak merasakan,” tutup Iwan.

Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk menertibkan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin. Ribuan hektare lahan di Riau telah disita dan pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik negara. PT Agrinas Palma Nusantara menjadi salah satu pihak yang mendapat mandat untuk mengelola aset tersebut agar tetap produktif dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola aset, mencegah kebocoran, serta menutup ruang bagi praktik mafia lahan dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Penertiban di Siak Kecil menjadi penegasan bahwa pengelolaan lahan sitaan tidak hanya menyangkut pengamanan aset, tetapi juga menyentuh kepastian kewenangan, pengawasan, dan harapan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *