PEKANBARU, Garda45.com – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati terkait transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) menemukan adanya dugaan unsur pidana.
Peningkatan status perkara ini menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas laporan yang sebelumnya menyita perhatian publik. Keputusan penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dinilai menunjukkan adanya indikasi kuat yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum yang lebih komprehensif.
Kasus ini bermula dari laporan Nenek Jasmiati yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar. Sejak laporan tersebut mencuat, berbagai elemen masyarakat turut memberikan perhatian dan mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, TAPAK Riau menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas langkah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, organisasi tersebut meminta agar proses hukum tidak berhenti pada peningkatan status semata, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyidikan yang konkret.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, SH, MH, menyebut keputusan penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan merupakan indikasi bahwa perkara tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk terus diproses.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang hari ini meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati,” ujar Mirwansyah kepada Garda45.com, Kamis (3/9/26)
Menurutnya, setelah memasuki tahap penyidikan, penyidik diharapkan segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap perkara secara terang-benderang.
“Kami meminta Polda Riau segera melakukan proses penetapan tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh unsur pidananya telah terpenuhi. Setelah itu, terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan dilakukan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
TAPAK Riau menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selain aspek pidana, TAPAK Riau juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Organisasi itu meminta agar proses pemeriksaan internal tidak berhenti pada kebijakan pembebastugasan sementara yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah.
Mirwansyah menilai Inspektorat dan Pemerintah Kota Pekanbaru harus melanjutkan proses pemeriksaan disiplin secara menyeluruh dan berjalan paralel dengan proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
“Kami meminta Inspektorat tidak berhenti pada pembebastugasan sementara. Proses pemeriksaan disiplin harus berjalan paralel dengan proses hukum. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat dan memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ASN, kami meminta agar rekomendasi tersebut segera dikeluarkan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi korban, melainkan juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.
“Ini bukan semata-mata persoalan Nenek Jasmiati. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Jangan sampai ada korban lain akibat persoalan yang sama. Karena itu, proses pidana dan proses pemeriksaan kepegawaian harus berjalan paralel sesuai koridor hukum masing-masing,” ujarnya.
TAPAK Riau memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara hak-hak Nenek Jasmiati harus mendapatkan perlindungan dan kepastian. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup Mirwansyah.











