PEKANBARU, Garda45.com – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (7/9/2026).
Dalam aksi jilid IX tersebut, massa mahasiswa mendesak Kejati Riau segera menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar.
Salah satu tuntutan utama GMPR yakni meminta Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terkait dugaan penerimaan dan penggunaan aliran dana sebesar Rp9,2 miliar yang disebut muncul dalam proses persidangan.
GMPR menilai keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut tidak boleh diabaikan. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri fakta persidangan dan mengujinya dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu. Kalau ada fakta persidangan dan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, semuanya harus diperiksa secara profesional dan objektif,” tegas Koordinator Lapangan, Muhammad Idris, dalam orasinya.
GMPR juga mendesak Kejati Riau membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara Dana PI Rokan Hilir kepada publik, termasuk status hukum Afrizal Sintong.
Menurut massa aksi, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam mengusut perkara tersebut. Mereka menolak apabila proses penegakan hukum berjalan tebang pilih atau hanya menyasar pihak tertentu.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah diduga terlibat, wajib diproses sesuai hukum,” kata Idris.
Selain meminta pemeriksaan, GMPR juga mendesak Kejati Riau mengambil langkah hukum terhadap Afrizal Sintong apabila hasil penyidikan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
GMPR bahkan meminta Kejati Riau mempertimbangkan langkah penangkapan dan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
“Kalau memang alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ada keraguan untuk mengambil langkah hukum. Penegakan hukum harus berani dan tidak boleh pandang bulu,” kata Muhammad Idris, dengan lantang didepan massa Aksi.
Dalam tuntutannya, GMPR juga meminta Kejati Riau mengusut perkara Dana PI Rokan Hilir secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Mereka menekankan, penyebutan nama seseorang dalam fakta persidangan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana. Namun, menurut GMPR, informasi tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Fakta persidangan harus ditindaklanjuti. Jangan hanya dicatat dalam persidangan lalu berhenti begitu saja. Kalau ada dugaan aliran dana Rp9,2 miliar, telusuri sumbernya, penerimanya, penggunaannya, dan siapa saja yang terlibat,” sebut Koordinator GMPR itu.
Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Viktor, menyatakan perkara yang tengah ditangani masih dalam proses.
“Terkait permasalahan ini sedang dalam proses. Apa yang adik-adik sampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan agar dapat diproses sesuai SOP yang berlaku di Kejati Riau,” kata Viktor.
Viktor juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Mari sama-sama kita mengawal kasus ini agar dapat selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Afrizal Sintong terkait tudingan yang disampaikan para demonstran melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun, nomor WhatsApp yang bersangkutan diketahui tidak aktif.
Upaya media ini untuk memperoleh nomor kontak Afrizal Sintong juga belum membuahkan hasil.
Kendati demikian, media ini tetap berupaya mendapatkan kontak yang bersangkutan untuk memberikan ruang hak jawab dan melakukan konfirmasi atas tudingan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut.











