PEKANBARU, Garda45.com – Aktivitas belajar mengajar di Kota Pekanbaru kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Kamis (10/9/2026). Kebijakan tersebut diterapkan secara terbatas di tengah kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (9/9/2026), kualitas udara Pekanbaru masih berada dalam kategori tidak sehat. Meski demikian, kondisi tersebut disebut mengalami perbaikan dibandingkan hari sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
“Besok pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, kepada Garda45.com, Rabu (9/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan pembelajaran diarahkan berlangsung di dalam ruang kelas. Aktivitas di luar ruangan juga dibatasi guna mengurangi paparan terhadap udara yang masih tercemar.
Guru juga diminta melakukan pemantauan kondisi kesehatan murid setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan terhadap gangguan pernapasan, termasuk yang memiliki riwayat asma maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Bagi murid yang mengalami gangguan kesehatan, Dinas Pendidikan memberikan keluwesan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah. Namun, hal tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan oleh murid atau orang tua dengan pihak sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah mengantisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba.
Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan sesuai situasi, seperti menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).











