PEKANBARU, Garda45.com – Tim Advokasi Peduli Anti Korupsi (TAPAK) Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.
TAPAK Riau juga meminta kepolisian segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan dengan jajaran Polresta Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri sejumlah pejabat serta personel terkait, di antaranya Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan. Pendalaman terhadap laporan dugaan penyalahgunaan solar subsidi juga masih berlangsung.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta kepolisian memberikan kepastian terhadap arah penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penting untuk membongkar seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan dugaan penyelewengan solar subsidi berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tegas dan terukur,” katanya.
TAPAK Riau juga meminta polisi menetapkan tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur pidana.
Mirwansyah menegaskan, proses hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penangkapan maupun penahanan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
“Kami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan ragu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Mirwansyah, dugaan penyalahgunaan solar subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan distribusi BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
“Solar subsidi bukan milik segelintir pihak. Ketika ada dugaan penimbunan, penguasaan, pengalihan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat dan negara sama-sama dirugikan,” ujarnya.
TAPAK Riau meminta penyelidikan dan penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan jika ditemukan indikasi adanya kegiatan yang terorganisir.
Aparat diminta menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali, pemberi perintah, penyedia modal, pengatur distribusi maupun pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jika terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang diproses, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegas Mirwansyah.
Namun, ia memastikan TAPAK Riau tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional. Penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan harus berdasarkan bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana,” jelasnya.
TAPAK Riau berharap gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau nantinya dapat menguji seluruh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Mirwansyah, gelar perkara harus menghasilkan arah penanganan yang jelas.
“Kami berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus dinaikkan ke penyidikan, tersangka ditetapkan, dan pihak yang bertanggung jawab segera ditindak,” ujarnya.
Ia juga meminta tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi ataupun menghambat proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada intervensi, tekanan ataupun perlakuan khusus. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
TAPAK Riau juga mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi maupun bukti yang relevan.
“Masyarakat jangan diam. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, sampaikan kepada aparat. Pengawasan publik penting agar hak masyarakat tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwansyah.
Ia menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus mengantre untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” pungkasnya.











