Banner Website
Hukrim

Sekda Kuansing Didakwa Serahkan Pajero Rp700 Juta dan Land Cruiser Rp2,05 Miliar

×

Sekda Kuansing Didakwa Serahkan Pajero Rp700 Juta dan Land Cruiser Rp2,05 Miliar

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama memimpin persidangan perkara dugaan pemberian mobil mewah kepada Bupati Kuansing. (Foto : G45/KZ)

PEKANBARU, Garda45.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, didakwa memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Zulkarnain didakwa bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Dalam dakwaan, keduanya disebut memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby.

JPU mengungkap, pemberian dua kendaraan tersebut diduga memiliki tujuan berbeda. Bagi Zulkarnain, pemberian mobil dikaitkan dengan kepentingannya mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Sementara bagi Ardiles, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan untuk memperoleh proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

“Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021–2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023–2025 dan Periode 2025–2030,” kata jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Mitsubishi Pajero Sport tersebut dibeli Zulkarnain dengan harga sekitar Rp700 juta.

Mobil tersebut kemudian disebut diberikan kepada Suhardiman dengan tujuan agar Zulkarnain diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022.

Zulkarnain kemudian memang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada periode 2022–2025.

Sementara itu, kendaraan kedua berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport disebut dibeli dengan harga sekitar Rp2,05 miliar.

Menurut dakwaan, mobil tersebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Zulkarnain kemudian menjabat sebagai Sekda Kuansing sejak 2025 hingga 2026.

Kedua kendaraan tersebut disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan selama 36 bulan, sebelum kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.

JPU menyebut rangkaian pemberian tersebut berlangsung dalam kurun 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi.

Di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

Selain berkaitan dengan jabatan Zulkarnain, JPU juga mendakwa pemberian tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan Ardiles sebagai Direktur PT Mitra Ideal Consultant untuk mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kuansing.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU KPK, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Syafei dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama kemudian memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

Sidang pembuktian perkara tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *