Banner Website
Hukrim

Alami Intimidasi Psikis, 271 KK Korban Konflik Lahan di Nongsa Minta Perlindungan Hukum ke Walikota Batam

×

Alami Intimidasi Psikis, 271 KK Korban Konflik Lahan di Nongsa Minta Perlindungan Hukum ke Walikota Batam

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Batam, yang diliputi rasa cemas usai menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari pihak perusahaan, Sabtu (26/9/2026). (Foto : G45/Bazo)

Batam, Garda45.com – Konflik lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa kian memanas setelah ratusan warga merasa terancam oleh intimidasi psikis dan rencana penggusuran paksa oleh PT Sarana Bangun Sejati (SBS). Pihak perusahaan dinilai telah mengingkari nota kesepakatan awal yang dimediasi oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam sejak akhir tahun 2023 lalu.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau kini mengadukan nasib mereka ke publik setelah perusahaan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) secara sepihak, di tengah upaya warga menuntut transparansi hukum.

Konflik ini berakar dari ketidakpatuhan terhadap kesepakatan formal yang dibuat pada 28 November 2023 di Ruang Rapat Aula Mako Ditpam Aset, Jalan Jenderal Sudirman No. 7. Saat itu, melalui surat resmi Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023, dicapai mufakat bahwa warga bersedia rumahnya didata untuk digusur dengan syarat PT SBS wajib menyediakan lahan relokasi berupa Kavling Siap Bangun (KSB) ukuran 6×10 meter.

“Atas kesepakatan itulah kami bersedia didata. Namun kenyataannya, perusahaan justru tidak menepati janji,” ujar perwakilan masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, saat menggelar konferensi pers di permukiman warga pada Sabtu, (26 September 2026).

Bukannya menyediakan kavling, PT SBS diduga mulai melakukan intervensi terselubung. Pihak perusahaan bergerilya mendatangi rumah warga secara tertutup dan memberikan ganti rugi “di bawah tangan” dengan nominal yang bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp40 juta. Ironisnya, skema ganti rugi sepihak ini justru pertama kali diterima oleh oknum perangkat RT setempat dan warga yang bekerja di bawah naungan PT SBS.

Sebagai bentuk perlawanan atas aksi pecah belah tersebut, warga dari 271 rumah menggelar musyawarah mufakat pada 5 September 2026. Dari hasil rapat tersebut, warga melayangkan surat tuntutan resmi kepada perusahaan dengan rincian hak kompensasi sebagai berikut:

Uang Sagu Hati Rp60.000.000 per KK: Alokasi Rp40 juta untuk membeli kavling legal secara mandiri, ditambah Rp20 juta untuk biaya pindah dan pembangunan rumah baru.

Masa Transisi Relokasi 1 Tahun: Waktu pemindahan dihitung setelah ada kepastian lahan kavling legal yang sah bagi warga

Bukannya mendapatkan ruang dialog yang humanis, tuntutan kolektif warga ini justru direspons dingin. PT SBS langsung menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang dititipkan melalui Ketua RT setempat—yang ironisnya diketahui tidak tinggal di lokasi konflik tersebut.

“Tindakan penekanan ini merusak mental dan psikis kami. Kami merasa sangat terancam dan tidak nyaman tinggal di rumah sendiri,” ungkap Jhonri, salah seorang warga terdampak dengan nada kecewa.

Terkait jeritan dan keluhan warga Teluk Bakau yang telantar ini, media Nawacita Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ibu Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.

Namun sangat disayangkan, meski konfirmasi resmi telah dikirimkan secara langsung melalui nomor WhatsApp (WA) pribadinya, hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum digubris sama sekali oleh Ibu Wakil Walikota Batam. Warga menilai sikap diam dari pihak eksekutif ini semakin memperpanjang ketidakpastian nasib mereka di lapangan.

Menghadapi situasi yang kian mendesak, warga Teluk Bakau kini menaruh harapan besar pada jalur parlemen. Mereka telah resmi melayangkan surat permohonan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 30 November 2026 mendatang guna menguji legalitas tindakan perusahaan.

Tidak hanya ke legislatif, warga juga mengetuk pintu hati pihak eksekutif daerah untuk turun tangan langsung.

“Kami sangat memohon perhatian penuh dari Bapak Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan Ibu Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra. Tolong beri kami perlindungan, saran, dan masukkan, serta tegur pihak perusahaan agar mereka memanusiakan kami sebagaimana mestinya,” pungkas warga penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *