Banner Website
Hukrim

Berlindung di Balik Komite, SMAN 3 Pasir Limau Kapas Diduga “Todong” Uang Kursi Rp150 Ribu ke Siswa Baru

×

Berlindung di Balik Komite, SMAN 3 Pasir Limau Kapas Diduga “Todong” Uang Kursi Rp150 Ribu ke Siswa Baru

Sebarkan artikel ini
ILUSTTASI. (FOTO : G45/AI)

ROKAN HILIR, Garda45.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, seolah menjadi penyakit kronis yang tidak pernah sembuh. Alih-alih memberikan fasilitas gratis bagi generasi penerus bangsa, dunia pendidikan kembali dicoreng oleh oknum yang memanfaatkan celah jabatan untuk meraup keuntungan dari kantong orang tua murid.

Kali ini, dugaan pungli berkedok uang pembelian meja dan kursi (mebeler) menerpa SMA Negeri 3 Pasir Limau Kapas yang berlokasi di Jalan Rasul Hasan, Kelurahan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Modus klasik pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana sekolah lagi-lagi dijadikan senjata untuk melakukan kutipan ilegal.

Dugaan pelanggaran ini berhasil dibongkar setelah Tim Media Garda45.com melakukan investigasi mendalam ke lokasi sekolah pada Senin (14/9/2026). Guna menggali kebenaran informasi, Tim Media pun berinisiatif melakukan wawancara secara terbuka langsung di dalam ruang kelas.

Ketika Tim Media mempertanyakan kebenaran penarikan uang tersebut kepada para siswa Kelas X, jawaban mengejutkan pun terlontar. Tanpa ragu dan dengan suara lantang secara serentak, para siswa yang berada di dalam ruang kelas membenarkan adanya instruksi pembayaran tersebut.

“Iya benar, kami diminta seratus lima puluh ribu rupiah per siswa,” cetus para sisiswa yang tengah berada di ruang Kelas.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan, praktik penarikan dana ini menyasar sekitar 70 orang siswa baru yang duduk di Kelas X. Modus menuntut “uang bangku” ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menutupi ketidakmampuan prasarana sekolah dengan cara memotong jalur komparasi anggaran negara dan langsung membebankannya kepada masyarakat.

Jika ditotal, dana segar yang berhasil dikumpulkan dari pungutan liar berkedok pengadaan fasilitas bangku belajar ini disinyalir mencapai jutaan rupiah.

Ironisnya, saat Tim Media berada di lingkungan sekolah untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah (Kepsek), yang bersangkutan justru tidak berada di tempat. Ruang kerjanya kosong melompong.

“Kepsek-nya belum masuk sekolah, Pak,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Karena gagal menemui fisik sang kepala sekolah di area institusi pendidikan tersebut, Tim Media mencoba meminta klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp. Melalui pesan teks awal, Kepsek SMAN 3 Pasir Limau Kapas berkilah bahwa penarikan uang tersebut bukan sepihak, melainkan hasil kesepakatan dan persetujuan antara wali murid dan pihak komite sekolah saat rapat bersama.

Namun, argumen “kesepakatan rapat” tersebut dinilai banyak pihak hanyalah tameng berlindung. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya diizinkan menggalang sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat secara nominal, dan tidak wajib bagi seluruh siswa. Mematok angka Rp150.000 per kepala jelas-jelas menabrak regulasi tersebut dan mengarah pada tindak pidana pungli.

Guna mengejar kejelasan lebih lanjut, Media ini kembali melayangkan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Pasir Limau Kapas, Toni, pada Selasa (29/9/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Toni memilih mematikan ruang komunikasi dan bungkam seribu bahasa tanpa menjawab dan memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Sikap menutup diri juga dipertontonkan oleh jajaran atas. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman, yang dikonfirmasi mengenai dugaan Pungli tersebut juga kompak memilih diam seribu bahasa.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan tegas dari Disdik Riau untuk mengusut tuntas dugaan pungli meja-kursi yang mencekik wali murid di ujung Rokan Hilir ini.

Menyikapi hal ini, BOMEN selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS), angkat bicara dan mengecam keras tindakan pihak sekolah.

“Alasan kesepakatan komite itu lagu lama yang selalu dijadikan tameng oleh oknum sekolah untuk melegalkan pungli! Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite dilarang keras mematok nominal uang dan bersifat wajib. Meminta Rp150 ribu per siswa secara merata jelas adalah pungutan liar,” tegas Bomen, saat dimintai tanggapan oleh media, Senin (29/9/2026).

Bomen juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan Tim Saber Pungli segera turun tangan ke SMAN 3 Pasir Limau Kapas.

“Kami dari DPP LSM BERANTAS meminta Dinas Pendidikan Riau jangan mandul dalam mengawasi sekolah. Jika terbukti ada aliran dana pungli, copot kepala sekolahnya,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *