Batam, Garda45.com – Situasi di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dilaporkan tetap aman dan kondusif pada Selasa (30/09/2026). Hal ini menyusul adanya aksi penolakan oleh warga setempat saat Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berupaya menyerahkan Surat Peringatan Kedua (SP2) terkait pengosongan lahan.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, personel Ditpam BP Batam memilih menarik diri secara tertib tanpa ada pemaksaan, demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap kondusif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jalannya penyampaian SP2 tersebut turut didampingi oleh unsur Trantib Kecamatan Nongsa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat untuk memastikan proses dialog berjalan dengan aman.
Dalam ruang dialog yang terbangun di lokasi, perwakilan personel Ditpam BP Batam, Pandapotan, menjelaskan secara persuasif bahwa kehadiran jajarannya murni untuk menjalankan tugas dan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi. Kendati demikian, pihak Ditpam menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke tingkat manajerial yang lebih tinggi.
“Semua tuntutan dan aspirasi dari warga nantinya pasti akan kami sampaikan secara resmi kepada pimpinan. Kami dari Ditpam bergerak di lapangan untuk menjalankan prosedur yang berlaku. Mudah-mudahan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, apa yang menjadi harapan seluruh warga bisa mendapatkan titik terang,” ujar Pandapotan di hadapan warga terdampak.
Di sisi lain, warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau memaparkan alasan mereka memilih tidak menerima fisik SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut.
Menurut perwakilan warga, terdapat kejanggalan administratif di mana Surat Peringatan Pertama (SP1) sebelumnya dinilai tidak disampaikan secara patut lantaran hanya dikirimkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, tanpa dokumen fisik maupun Berita Acara Serah Terima resmi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan urgensi penerbitan SP2 yang menginstruksikan pengosongan lahan per tanggal 29 September hingga 7 Oktober 2026 di tengah berjalannya proses mediasi formal. Warga diketahui telah mengajukan permohonan mediasi sejak 16 September 2026 lalu, dan saat ini sedang menunggu jadwal evaluasi resmi. Terlebih lagi, lahan tersebut diklaim warga memiliki alas hak historis berupa Surat Tebas tahun 1963.
Meskipun sempat terjadi ketegangan terkait adu argumen regulasi, warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang mendalam kepada personel Ditpam BP Batam, Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Aparat dinilai sangat profesional dengan mengedepankan komunikasi persuasif tanpa ada tindakan represif.
Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan Teluk Bakau di DPRD Kota Batam yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/09), dikonfirmasi mengalami penundaan. Agenda krusial tersebut dijadwalkan ulang untuk digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026 mendatang.
Menjelang bergulirnya legislasi formal tersebut, warga Teluk Bakau sangat berharap pihak berwenang dapat menjaga status quo wilayah. Mereka meminta agar seluruh tindakan penertiban atau pengosongan fisik di lapangan ditangguhkan sementara waktu hingga RDP pada 2 Oktober 2026 selesai dilaksanakan demi tercapainya solusi mufakat yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.











