Kompolnas RI Tanggapi Serius Aduan Gecella Atas Dugaan Pemalsuan Surat Palsu di Polda Riau Yang di Duga Dilakukan Agung Nugroho

PEKANBARU, Garda45.com – Hari ini laporan resmi Gicella Kartika Ke KOMPOLNAS-RI terkait kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu di Polda Riau yang telah dilakukan oleh terlapor Agung Nugroho. Gicella Kartika di dampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., dan langsung diterima oleh Anggota Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., Selasa (12/4/22).

Awak media Garda45.com berhasil memintai keterangan langsung kepada Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., membenarkan kedatangan Gicella Kartika bersama Penasihat Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H..

“Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang saya layani langsung menerimanya. Disarankan untuk selanjutnya silahkan ke pengadunya apa yang diharapkan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas,” ucap Yusuf Warsyim anggota komisioner dari unsur Tokoh Masyarakat yang dilantik langsung oleh Presiden Jokowi untuk masa periode 2020-2024 bersamaan dengan 8 orang Komisioner lainya pada tahun 2020 lalu.

Saat ditanyakan kemungkinan Kompolnas turun langsung ke Riau untuk menindak lanjuti kasus ini?. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim S.Ag., M.H. Dijelaskannya bahwa terhadap Pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditinda lanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau.

“Proses tindak lanjut Dumas Presisi di Polri sudah on line. Kompolnas sendiri sudah terintegrasi dengan Dumas Presisi. Apabila efektif dan efisien proses secara on line, maka turun langsung bisa tidak diperlukan,” jawabnya.

Kedatangan Gicella Kartika bersama Kuasa Hukum nya ke KOMPOLNAS RI adalah untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada KAPOLDA Riau terkait kepastian hukum dan tindak lanjut atas kasusnya pada 25 maret 2022 lalu di Polda Riau.

sementara itu, Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., berhasil dimintai keteranganya menyebutkan dirinya ingin menyampaikan tembusan surat ke Kompolnas RI.

“Iya, tadi pagi kami sudah bertemu dengan Komosioner Kompolnas RI, sambutanya baik pihak Kompolnas RI akan segera melakukan supervisi terhadap aduan yang disampaikan berupa surat tembusan dari kami ke Polda Riau, “sampai Hamdani Erwin Manurung.

“Kami memang menginginkan kepastian hukum atas klien kami dengan dikeluarkan ya SP2HP untuk melanjutkan proses kasus mbak Gicella, wajib kami berprasangka baik kepada Kapolda yang baru karna kasus ini sudah 12 tahun mengendap tentu sebagai pimpinan Mapolda Riau butuh waktu beliau untuk mempelajari kembali terkait hal-hal yang berkaitan,” tutup Dani.

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Komisioner RI saat ini adalah Menko Polhukam Mahfud MD, salah satu wewenang Kompolnas sebagaimana diatur oleh Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 7 huruf c adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Dalam hal ini ada istilah yang berbeda namun maksudnya sama, yaitu istilah “Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM)” di Kompolnas, sama dengan istilah “Pengaduan Masyarakat (Dumas)” di Inspektorat, atau “Pelayanan Pengaduan (Yanduan)” di Propam.

Jadi ketiga terminologi tersebut maksudnya sama, hanya istilah atau sebutan yang berbeda. Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan (a) menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti; (b) meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat; (c) melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri; (d) meminta pemeriksaan ulang atau.

KEND ZAI.

Komentar