Pedoman Pemberitaan Rama Anak.

Pedoman Pemberitaan Rama Anak

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam pengungkapan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, dakwaan melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan mengungkapkan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang diakibatkan oleh traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait masalah hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau kerjasama, mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif yang berlebihan.

6. Wartawan tidak mencari informasi dan tidak mengungkapkan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari identitas pelaku kejahatan seksual yang dikaitkan dengan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Jika sudah ada, maka wartawan segera mengetahui identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diizinkan mengungkapkan identitas anak, tapi jika kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam segala identitas anak tidak boleh dibuka dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10. Wartawan tidak mengungkapkan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait dengan kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penilaian akhir sengketa Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Jakarta, 9 Februari 2019