Nias Selatan, Garda45.com – 25 Februari 2025 – Terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Aramo, Kabupaten Nias Selatan, yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek), Wolo’o Laia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari awak media, sejumlah anggaran yang seharusnya digunakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme penggunaan dana BOS diduga telah digunakan tidak tepat sasaran.
Menurut konfirmasi dari pihak sekolah pada hari ini, Kepala Sekolah Wolo’o Laia diduga telah menyalahgunakan dana BOS yang alokasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya. Salah satu penggunaan anggaran yang mencuat adalah anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang sebesar kurang lebih Rp 22 juta.
Anggaran ini seharusnya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas yang ada di sekolah, namun ternyata dana tersebut digunakan untuk perbaikan 21 unit komputer.
Selain itu, anggaran sebesar Rp 21 juta yang dialokasikan untuk pengadaan alat multimedia juga tidak digunakan secara transparan. Kepala sekolah mengaku telah membeli 1 unit laptop merek Acer dan 2 unit printer merek Epson.
Namun, anehnya, barang-barang tersebut kini disimpan di rumah pribadi kepala sekolah dengan alasan takut dicuri jika disimpan di sekolah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat barang-barang tersebut seharusnya berada di sekolah dan dapat dimanfaatkan oleh siswa serta tenaga pengajar.
Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan dana BOS semakin diperburuk dengan adanya laporan mengenai pengadaan buku untuk pengembangan perpustakaan. Dengan anggaran yang mencapai sekitar Rp 19 juta, Kepala Sekolah dikabarkan tidak dapat menunjukkan fisik buku yang telah dibelanjakan.
Bahkan, saat awak media dan LSM mencoba mengonfirmasi keberadaan buku tersebut di perpustakaan sekolah, mereka justru mendapat larangan untuk masuk ke dalam perpustakaan. Sikap ini menambah kesan tidak transparannya penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Aramo tidak dapat menunjukkan bukti fisik terkait penggunaan anggaran dana BOS yang telah disalurkan.
Pengadaan buku untuk perpustakaan T.a 2024 bersumber dari Dana Bos tercatat dengan rincian anggaran tahap 1 sebesar Rp 9.506.646 dan tahap 2 sebesar Rp 10.183.000. Begitu pula dengan pengadaan alat multimedia yang mencakup 1 unit laptop dan 2 printer dengan nilai anggaran Rp 21.000.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang termasuk perbaikan 21 unit komputer dengan anggaran tahap 1 sebesar Rp 12.566.354 dan tahap 2 Rp 9.094.800. Semua anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah dengan bukti yang jelas.
Di sisi lain, kondisi fisik sekolah tersebut juga menunjukkan keprihatinan. Beberapa fasilitas dan gedung sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan tidak terawat dengan baik. Banyak bagian sekolah yang tampak rusak, sementara dana BOS yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas belum menunjukkan hasil yang memadai.
LSM Garuda Nasional menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Garuda Nasional, Hermansyah Telaumbanua, yang telah melakukan pemantauan langsung di lapangan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurut Hermansyah, pihaknya merasa prihatin dengan temuan tersebut dan berencana untuk mendorong agar pihak berwenang segera melakukan tindakan yang tegas.
“Ini adalah masalah yang sangat serius. Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta agar BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta Dinas Inspektorat Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh di SMA Negeri 1 Aramo,” ujar Hermansyah Telaumbanua.
LSM Garuda Nasional juga menekankan pentingnya audit independen untuk memastikan bahwa dana BOS yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. “Kami ingin memastikan bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Nias Selatan mendapatkan fasilitas yang layak dan bahwa dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan,” tambah Hermansyah.
Tindakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Aramo yang tidak transparan dan cenderung menghindari konfirmasi ini mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memantau pengelolaan dana pendidikan. Banyak pihak yang menuntut agar masalah ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang, guna memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BOS
Dana BOS merupakan salah satu sumber utama pendanaan untuk mendukung kelangsungan proses pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar dana tersebut dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan siswa, peningkatan fasilitas, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS, terutama kepala sekolah, agar selalu mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Selain itu, juga penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk terus memantau dan mengawasi penggunaan dana tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan dunia pendidikan.
Ketika Awak media mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Aramo atas dugaan penyalahgunaan dana Bos Ta.2024 di ruangnya mengatakan Dana Bos Ta.2024 telah di belanjakan dengan membeli 1 unit Laptop Merek Acer dan 2 unit Printer merek epson dan Barangnya telah saya simpan di rumah” kata Wolo’o Laia dengan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait tindakan yang akan diambil untuk menanggapi kasus ini. Namun, diharapkan proses penyelidikan dapat segera dimulai untuk memastikan kejelasan mengenai aliran dana BOS di SMA Negeri 1 Aramo.**(Tim).
Komentar