PEKANBARU, Garda45.com – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, (29/4/25. Sidang ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
Risnandar dan Indra Pomi tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan. Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan tangan terborgol. Indra Pomi tampak keluar lebih dulu dari mobil tahanan diikuti oleh Risnandar.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Indra Pomi singkat ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan media Garda45.com saat berjalan menuju ruang tahanan PN Pekanbaru.
Sementara Risnandar lebih memilih diam dan bungkam ketika sejumlah awak media melontarkan pertanyaan.
Pantauan di lokasi, hingga berita ini diturunkan, kedua terdakwa masih berada di dalam sel pengadilan menunggu jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung siang ini. Suasana di PN Pekanbaru tampak lebih ramai dari biasanya dengan kehadiran aparat keamanan tambahan, awak media, serta pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sesuai dengan agenda, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dan penuntutan, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan status para tersangka yang merupakan pejabat tinggi daerah.
Penetapan tersangka terhadap Risnandar, Indra Pomi, dan satu pejabat lainnya, Novin Karmila, telah dilakukan KPK sejak Desember tahun lalu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan langsung penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru,” jelas Ghufron kala itu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KEND ZAI.
Komentar