DHARMASRAYA, Garda45.com – Toko Emas Selecta yang dimiliki oleh Andra alias Ajo An, diduga kuat menjadi penadah emas ilegal di Blok B, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Ajo An tak hanya membeli emas dari aktivitas tambang tanpa izin, namun juga diduga melakukan proses pemurnian emas menggunakan zat kimia berbahaya di tengah-tengah lingkungan padat penduduk. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
Asap tebal dari pembakaran yang dilakukan hampir setiap hari mencemari udara sekitar dan mengganggu kesehatan warga. Berdasarkan pantauan dan informasi lapangan, pembakaran dilakukan secara terbuka tanpa standar keamanan, dan diduga kuat menggunakan merkuri atau zat berbahaya lain yang dilarang pemerintah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa sore, 17 Juni 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, Ajo An mengakui bahwa memang ada aktivitas pembakaran emas yang ia lakukan di lokasi tersebut. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Ketua LSM Gakorpan, Ayub Kelana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia akan segera melaporkan Ajo An ke aparat penegak hukum karena aktivitas tersebut telah melanggar berbagai aturan, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba. Menurut Ayub, aktivitas Ajo An bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.
Ayub juga menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Ia mendesak kepolisian dan instansi terkait agar segera bertindak tegas sebelum dampak kerusakan meluas dan menimbulkan korban jiwa. Masyarakat juga diminta untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban langsung dari aktivitas pencemaran yang dilakukan pelaku usaha seperti Ajo An.
Dugaan keterlibatan toko emas sebagai penadah dan pemurni emas ilegal memperlihatkan bahwa rantai tambang ilegal di Dharmasraya bukan hanya terjadi di lokasi penambangan, tetapi juga ditopang oleh pelaku di sektor perdagangan. Jika tidak segera ditindak, maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan kesehatan warga akan terus dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Warga dan pegiat lingkungan menanti langkah cepat dan konkret, bukan hanya sekadar janji atau retorika.
Pemurnian Beracun di Koto Ranah: Ajo An Diduga Jadi Penadah Emas Ilegal

Komentar