Terungkap! DKI SPA di Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Pusat Kebugaran

PEKANBARU, Garda45.com – Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sebuah tempat usaha spa bernama DKI SPA, yang berlokasi di Jalan Pemuda, Komplek Pemuda City Walk, Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Tirta Siak, diduga tidak hanya melayani perawatan kesehatan, tetapi juga menawarkan layanan plus-plus yang menjurus pada praktik prostitusi.

Tempat ini diketahui baru berdiri (Grand Opening) sekitar dua bulan lalu. Namun, dalam waktu singkat, sudah muncul indikasi adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha spa dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Berdasarkan keterangan salah seorang resepsionis DKI SPA berinisial FI mengakui bahwa DKI SPA memiliki dua jenis layanan, yakni layanan kesehatan dan layanan ++ (plus-plus).

“Kita ada berendam air panas, air dingin, sauna, steam, café, salon. Kita ada yang plus juga, Abang,” ujar FI, melalaui pesan Whatsappnya pada Rabu (20/8/2025).

Tidak berhenti di situ, FI bahkan mengirimkan dua brosur resmi. Brosur pertama berisi daftar layanan kesehatan biasa, sementara brosur kedua diduga berisi layanan Plus-Plus secara terang mencantumkan berbagai paket yang ditawarkan.

Terlihat dalam brosur yang diduga layanan plus-plus itu, tercatat sejumlah paket dengan rincian sebagai berikut:

•Paket I Treatment: Massage + VM

•Paket II: Massage + All In

•Paket III: Massage + Super Gel

•Paket IV: Massage + Scrub + Butterfly

•Paket V: Massage + Super Gel + VM

•Paket VI: Massage + Butterfly + Bubble + VM.

Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai istilah-istilah dalam brosur, FI justru kembali membeberkan secara rinci dan gamblang.

“VM itu Vitality Massage (k*c*k). Butterfly itu sensasi urut menggunakan p*y*dara. Super Gel itu urut pakai lutut atau siku. Massage itu urut tradisional. Scrub itu luluran. Bubble itu berendam busa dan All In langsung main,” jelas FI.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa layanan yang ditawarkan jauh melenceng dari konsep SPA dan kebugaran.

Lebih lanjut, FI menyebutkan jumlah tenaga terapis di tempat tersebut masih terbatas karena baru buka.

“Sekarang ada 7 orang ++ dan 6 orang untuk kesehatan,” jelasnya.

Meski jumlahnya tidak banyak, brosur yang beredar menunjukkan layanan yang ditawarkan cukup bervariasi dan mengarah pada praktik yang dilarang undang-undang.

Praktik ini jelas bertentangan dengan perizinan usaha spa. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, spa hanya diperbolehkan memberikan layanan kesehatan dan kebugaran. Menyediakan layanan yang menjurus pada prostitusi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika dugaan ini benar, DKI SPA dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta aturan terkait perizinan usaha hiburan dan atau Perda Kota Pekanbaru

Hingga berita ini diturunkan, media masih berusaha menghubungi pihak manajemen DKI SPA. Namun nomor kontak resmi pihak pengelola belum berhasil diperoleh. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen. (red).

Komentar