Diduga Selewengkan BBM Subsidi, LSM BERANTAS Akan Laporkan SPBU 16.288.094 Siak Kecil Bengkalis

RIAU, Garda45.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-BERANTAS) menegaskan akan melaporkan SPBU 16.288.094 di Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diduga kuat dilakukan secara terstruktur oleh pihak SPBU.

Sekretaris DPP LSM BERANTAS, Marianus S.I.Kom, yang akrab disapa MD, mengungkapkan hal itu pada Senin (8/9/2025) di Sekretariat DPP LSM BERANTAS, Jl. Sentosa, Kec. Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

“Berdasarkan data, temuan tim, serta laporan dari rekan-rekan media, praktik penyelewengan BBM di SPBU 16.288.094 sudah sangat terang benderang. Besok akan kami laporkan resmi, baik ke Pertamina maupun ke aparat penegak hukum,” tegas MD.

Menurut keterangan MD, pada 2 September 2025 lalu, tim mereka mendapati SPBU tersebut melayani pengisian puluhan jerigen berisi Pertalite subsidi. Pengisian itu dilakukan langsung oleh oknum operator SPBU tanpa sedikit pun merasa khawatir akan aturan yang berlaku.

“Bayangkan, pengisian jerigen dilakukan secara terang-terangan. Tidak ada rasa takut, padahal jelas-jelas itu pelanggaran. Wajar kalau masyarakat sering mengeluh kesulitan mendapat Pertalite, karena diduga SPBU ini bekerja sama dengan mafia BBM,” ujarnya.

Dipaparkan MD, bahwa aturan sudah jelas. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan BBM subsidi hanya boleh dijual kepada kendaraan yang berhak, bukan kepada penimbun. Bahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan.

Namun ironisnya, kata MD, SPBU 16.288.094 tetap beroperasi seolah tidak tersentuh hukum.

MD menilai praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan. Pihaknya menduga ada jaringan mafia BBM yang terlibat, sehingga SPBU berani melanggar aturan tanpa takut konsekuensi hukum.

“Kami minta PT Pertamina (Persero) Riau segera melakukan audit lapangan dan memberikan sanksi tegas. Jangan hanya peringatan, kalau terbukti harus cabut izinnya. Kami juga mendesak BPH Migas turun langsung agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut,” ujar MD.

MD mengungkapkan, LSM BERANTAS sebelumnya juga sudah melaporkan beberapa SPBU lain di Provinsi Riau yang melakukan praktik serupa, dan laporan itu langsung ditindak oleh Pertamina. Karena itu, ia optimis laporan terhadap SPBU 16.288.094 juga harus mendapat perhatian serius.

“Kalau PT Pertamina (Persero) Riau dan BPH Migas tidak tegas, maka praktik mafia BBM akan terus berkembang, dan yang dirugikan selalu masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi,” tutup MD.

Sementara itu, Herman, yang disebut sebagai pemilik SPBU 16.288.094, sudah coba dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/9/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan jawaban.(red).

Komentar