Bukit Batu, Garda45.com – Camat Bukit Batu secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang bertempat di gedung serbaguna Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 16 September 2025.
Sebelum pembukaan acara resmi, Camat Acil Esyno ,S.STP M.Si memperkenalkan satu persatu peserta yang hadir, dan membawa juga kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk menunjukkan komitmen kuat dalam proses Musrenbangdes ini.
Camat Bukit Batu Acil menyampaikan, bahwa Musrenbangdes ini sangat bermanfaat sekali, jadi masyarakat terutama Kepala Dusun dan RT / RW jangan merasa rumit atau lelah banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan yang terutama menyangkut usulan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat,”
“Musrenbangdes sendiri merupakan tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa, di mana warga desa bersama-sama membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).” tutur camat.
Sementara itu juga Kepala Desa Bukit Batu Mahendra S.IKom ,MM menyampaikan, capaian kinerja selama ini baik yang sudah berjalan maupun yang sedang berjalan dan rencana pembangunan kedepan.
Diantara sesi tanya jawab yang dilaksanakan dibuka enam pertanyaan dari masyarakat maupun dari lembaga, kepemudaan dan lainnya, banyak usulan masyarakat terkait pembangunan diharapkan pihak desa juga mengalokasi kan pembangunan, dari usulan segi keagamaan dan kepemudaan dan lembaga lainnya termasuk usulan yang disampaikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR) Bukit Batu .
Dikutip dari salah seorang ketua Koperasi Desa Merah Putih Bukit Batu Zulfahmi menyampaikan, karena ada kehadiran dari Dinas koperasi di sini, kita koperasi merah putih desa bukit batu minta pihak Kecamatan maupun Dinas koperasi khususnya ada semacam melaksanakan Bimtek atau bimbingan lah kepada pengurus kopdes.
Saat ini tidak pernah dilaksanakan pertemuan maupun diadakab bimtek, alih koperasi ini disuruh buat program – program terlebih dahulu tanpa disport dengan anggaran operasional.” jelas Zulfahmi.
Selama ini kita melihat pemerintah hanya melahirkan undang – undang seperti peraturan menteri yang mengatur berbagai tata cara pembentukan dan sebagainya hingga Permenkeu yang mengatur tata cara pinjaman,
“Namun tidak ada permen yang mengatur tentang dana operasional pengurus, ATK dan dan honorium pengurus, padahal didalam Permenkeu nomor 49 tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman yang boleh dikatakan sangat rumit dipahami tanpa adanya kita melakukan bimtek atau bimbingan, kita tidak mau dengan dana pinjaman yang bunganya 6 persen membuat pengurus nantinya tersandung hukum atau membebankan desa nantinya.” ungkapnya.
Disamping itu terkait masalah usulan pembangunan tutur Zulfahmi, kebetulan ada kepala UPT Dinas PUPR kabupaten Bengkalis disini, tolonglah perhatikan usulan kami dari dusun setiap RKP yang diusulkan agar anggaran kabupaten bisa dikucurkan ke desa kami per dusun, seperti jalan ekonomi disusun parit rodi, dusun bukit batu darat tolonglah diperhatikan jalan ekonomi tersebut untuk menunjang perekonomian masyarakat petani kebun.
“Karena kalau hanya mengharap dana desa tidak akan mampu karena anggarannya sangat kecil, jalan di desa anggaran kabupaten membangun dengan alokasi dana PUPR, disamping itu jalan wisata pantai sondong setelah dibuka beberapa tahun lalu dan dipasang plang atau gapura oleh Mahasiswa KKN bersama pemuda setempat, kondisi jalan yang tidak pernah tersentuh oleh pembangunan atau Base dari kabupaten, padahal masyarakat kita bukan hanya petani juga ada nelayan.
Jika jalan tersebut di benahi dengan baik, para pengunjung wisata akan ramai datang kepantai ,bisa menambah penghasilan masyarakat pemuda maupun dusun memperoleh PAD , apakah dalam bentuk parkiran dan menghidupkan UMKM masyarakat setempat, ”ujar Zulfahmi.
Sementara enam pertanyaan tersebut dijawab oleh Camat bukit batu , pemerintah sangat mendukung dan menyatakan apa yang disampaikan masyarakat sangat baik dan bermanfaat, karena keterbatasan anggaranlah yang membuat segala pembangunan belum terlaksana namun pihak kecamatan akan terus berupaya dan bagaimana usulan ini bisa terealisasi, ”tutur camat
Disamping itu juga camat meminta agar kepala UPT baik itu koperasi maupun PUPR dan pendidikan maupun kesehatan dan sosial bisa menjawab dan mencatat apa usulan yang diinginkan masyarakat untuk disampaikan kepada Dinas di Kabupaten Bengkalis.** (Iv).











