KAMPAR, Garda45.com – Aparat kepolisian menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita tujuh unit rakit isap yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan oleh Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri, pada Sabtu (1/11/2025). Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta melibatkan 15 personel gabungan.
Setelah menempuh perjalanan menuju Desa Sungai Raja, tim melanjutkan penyisiran ke aliran Sungai Setingkat yang hanya dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di tepi sungai dan langsung memulai operasi di sepanjang aliran.
Di bagian hulu sungai, tim menemukan dua unit rakit isap, kemudian melanjutkan penelusuran ke hilir menggunakan perahu piyau milik warga. Di lokasi ini, ditemukan lagi empat unit rakit tambahan, sehingga total yang diamankan menjadi tujuh unit.
Namun, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan. Polisi menduga para pelaku lebih dahulu melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi.
“Saat dilakukan penindakan, para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Diduga mereka telah mengetahui operasi tersebut sebelumnya,” ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar.
Dengan bantuan tiga warga setempat, petugas menarik seluruh rakit mesin isap ke pelabuhan sungai. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketujuh rakit yang dilengkapi mesin dan selang isap dinaikkan ke atas truk colt diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri sebagai barang bukti.
Operasi yang berlangsung selama 7,5 jam berakhir pukul 15.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan PETI di wilayah hukum Kampar Kiri, karena dampaknya sangat merusak lingkungan,” tegas Kompol Rusyandi.






Komentar