JAKARTA, Garda45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan “jatah preman” (japrem) sebesar sekitar Rp7 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Turut hadir Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam keterangan resminya, Johanis Tanak menyebut KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: Abdul Wahid, Gubernur Riau, M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dari hasil itu, KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Tanak.
Tanak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penambahan anggaran signifikan di Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025. Semula, anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI hanya Rp71,6 miliar, namun meningkat tajam menjadi Rp177,4 miliar.
Dari selisih kenaikan sebesar Rp106 miliar tersebut, Gubernur Abdul Wahid (AW) diduga melakukan praktik pengutipan fee sebesar 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
“Dengan kenaikan itu, Abdul Wahid (AW) meminta fee sebesar 5 persen. Uang tersebut dikumpulkan dari pejabat terkait di dinas itu sendiri, lalu diserahkan kepada WA sebagai bagian dari japrem,” jelas Tanak.
“Bagi yang tak menuruti permintaan itu diancam akan dicopot atau mutasi,” jelas Tanak.






Komentar