Politik

Kemenag Riau Gelar Pembekalan Verifikator Tanah Wakaf di Dumai

22
×

Kemenag Riau Gelar Pembekalan Verifikator Tanah Wakaf di Dumai

Sebarkan artikel ini
Kegiatan pembekalan diikuti oleh para verifikator wakaf di Kota Dumai. (G45/KZ)

PEKANBARU, Garda45.comUpaya meningkatkan profesionalitas dan kompetensi verifikator wakaf terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau. Salah satunya melalui kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Kota Dumai.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa).

Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, Masjekki Amri, mewakili Kakanwil Kemenag Riau, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi era digitalisasi layanan wakaf.

Menurutnya, pelayanan wakaf ke depan menuntut verifikator memiliki kemampuan teknis sekaligus pemahaman hukum yang kuat.

“Seluruh layanan wakaf akan semakin terintegrasi secara digital. Karena itu, kita membutuhkan verifikator yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga cekatan mengikuti perkembangan sistem dan teknologi,” ujar Masjekki.

Ia menambahkan, kegiatan pembekalan ini juga merupakan bentuk dukungan Kanwil Kemenag Riau terhadap agenda transformasi layanan keagamaan yang dicanangkan Menteri Agama RI. Program ini sejalan dengan nilai BerAKHLAK, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para verifikator wakaf di Kota Dumai dapat memperkuat tata kelola pendaftaran tanah wakaf secara efektif, tepat sasaran, serta menjamin keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.

“Dengan demikian, wakaf dapat terus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai, Alfian, menegaskan bahwa keberadaan wakaf memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sosial dan ekonomi umat. Ia menilai, pendaftaran dan verifikasi tanah wakaf bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap pengelolaan harta umat.

“Verifikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administrasi, tetapi amanah untuk memastikan harta umat tetap terjaga dan bermanfaat lintas generasi,” tegasnya.

Alfian juga mengajak seluruh peserta untuk bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses verifikasi.

Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh para verifikator wakaf di Kota Dumai dengan tujuan memperkuat kapasitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas verifikasi pendaftaran tanah wakaf. Para peserta diharapkan memahami secara komprehensif regulasi, prosedur, dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset wakaf.

Comment