Politik

Komisi Informasi Riau Lakukan Visitasi ke Kanwil Kemenag: Dorong Penguatan Layanan Keterbukaan Publik

17
×

Komisi Informasi Riau Lakukan Visitasi ke Kanwil Kemenag: Dorong Penguatan Layanan Keterbukaan Publik

Sebarkan artikel ini
Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau. (G45/humas)

PEKANBARU | Garda45.com – Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenag Riau.

Kegiatan visitasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, bersama sejumlah anggota tim. Rombongan diterima oleh Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Riau, Nurhasanah, yang mewakili Kepala Bagian Tata Usaha, didampingi Tim PPID Kanwil yakni Firman, Narendra Benny, dan Marhanis.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kabag TU Kanwil Kemenag Riau dalam suasana terbuka, interaktif, dan konstruktif. Kedua pihak berdiskusi tentang berbagai aspek penguatan sistem keterbukaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, penyediaan informasi yang cepat dan akurat, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kesempatan itu, Tim KI melakukan peninjauan langsung terhadap beberapa komponen layanan informasi publik yang dikelola oleh PPID Kanwil. Evaluasi meliputi sarana dan prasarana layanan, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi, tata kelola dokumentasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Riau, Nurhasanah, mengapresiasi kunjungan tersebut. Menurutnya, visitasi dari Komisi Informasi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Kemenag dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima.

“Masukan serta evaluasi dari Komisi Informasi ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nurhasanah.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, menegaskan pentingnya konsistensi lembaga pemerintah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Tatang, Kementerian Agama memiliki posisi strategis dalam membangun kepercayaan publik karena berhubungan langsung dengan berbagai sektor kehidupan keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan transparansi informasi di lingkungan Kemenag menjadi sangat penting untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Kemenag memiliki ruang besar untuk menjadi contoh bagi lembaga lain. Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, Tim KI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kapasitas PPID, seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi, pembaruan sistem digital layanan publik, serta optimalisasi kanal komunikasi agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *