Hukrim

Mahasiswa Ditangkap di Kontrakan Sungai Jering, Diduga Edarkan Sabu

23
×

Mahasiswa Ditangkap di Kontrakan Sungai Jering, Diduga Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria berstatus mahasiswa berinisial YH (22) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. (G45/Humas Polres).

KUANTAN SINGINGI |Garda45.com – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berstatus mahasiswa berinisial YH (22) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Jumat (7/11/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,19 gram beserta perlengkapan lainnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang lebih dulu diamankan di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian menelusuri jaringan hingga mengarah pada pelaku YH yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.

“Dari hasil penggeledahan di kontrakan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai Rp50.000. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” ujar IPTU Hasan Basri.

Dalam pemeriksaan, YH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R alias “RS” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dibeli seharga Rp1.550.000 untuk setengah kantong. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *