Hukrim

Kejari Hentikan Penuntutan Ayah yang Tampar Anak Lewat Restorative Justice  

18
×

Kejari Hentikan Penuntutan Ayah yang Tampar Anak Lewat Restorative Justice  

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. (G45/Humas Kejati Riau).

PEKANBARU | Garda45.com – Momen Hari Ayah Nasional tahun ini diwarnai keharuan di Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghentikan penuntutan terhadap Darmawanto alias Mawan, seorang ayah yang sempat diproses hukum karena menampar anak kandungnya, VNF (14).

Kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, setelah kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Keputusan ini bertepatan dengan Hari Ayah Nasional, Selasa (12/11/2025).

Kasus bermula pada 9 Januari 2025 di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. Darmawanto emosi karena anaknya menolak mandi dan berkata kasar. Dalam kondisi khilaf, ia menampar dan menekan leher anaknya hingga menyebabkan memar di wajah dan leher.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi, dan Darmawanto dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah berkas lengkap, kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar. Proses mediasi yang dipimpin Jaksa Fasilitator membuka jalan damai. Dalam pertemuan yang disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik, Darmawanto meminta maaf dan diterima dengan tulus oleh anak dan istrinya.

Berdasarkan perdamaian itu, Kejari Kampar mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejati Riau.

“Setelah meneliti fakta hukum dan menilai terpenuhinya seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartwan, Rabu (12/11/2025).

Zikrullah menyebut keputusan ini bermakna karena dilakukan bertepatan dengan Hari Ayah Nasional.

“Ini pengingat bahwa peran ayah bukan hanya kepala keluarga, tetapi juga teladan kasih sayang dan pengendali emosi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *