Daerah

RDTR Marpoyan Damai Disahkan, Investasi dan Pembangunan Lebih Terarah

11
×

RDTR Marpoyan Damai Disahkan, Investasi dan Pembangunan Lebih Terarah

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Markarius Anwar, menyampaikan sosialisasi RDTR Marpoyan Damai yang baru disahkan, menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan kota yang lebih baik. (G45/KZ).

PEKANBARU | Garda45.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025 – 2044 resmi ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk pembangunan kota yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Markarius Anwar S.T., M.Arch., menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar penyusunan peraturan zonasi. Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (11/11/2025), beliau menjelaskan bahwa RDTR memberikan manfaat signifikan bagi berbagai pihak.

“RDTR ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, investor, maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawako Markarius menjelaskan bahwa RDTR memberikan kepastian bagi investor mengenai jenis usaha atau bangunan yang diizinkan di suatu lokasi. Dengan adanya aturan yang jelas, risiko investasi dapat diminimalkan dan proses birokrasi menjadi lebih sederhana.

“RDTR membantu pemerintah daerah mengendalikan alih fungsi lahan, mencegah pembangunan yang semrawut, dan meminimalkan potensi konflik tata ruang,” pungkasnya. Diharapkan dengan adanya RDTR ini, pembangunan di Marpoyan Damai dapat lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *