Hukrim

Diduga Korupsi Rp81 Miliar, KPK Kembali Perpanjang Penahanan 10 Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker

16
×

Diduga Korupsi Rp81 Miliar, KPK Kembali Perpanjang Penahanan 10 Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker

Sebarkan artikel ini
71 Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (temgah) bersama tersangka lainnya (G45/Net).

JAKARTA | Garda45.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada media pada Selasa (18/11/2025).

“Penyidik akan memperpanjang penahanan 10 tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di kementerian tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya dan berlaku selama 30 hari ke depan, hingga 18 Desember 2025. KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang relevan dengan konstruksi dugaan pemerasan ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain IEG, 10 tersangka lainnya terdiri dari pegawai Kemnaker dan pihak swasta.

Para tersangka dari Kemnaker adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta berasal dari perusahaan PT KEM Indonesia, yaitu TEM dan MM.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan mark up biaya pengurusan sertifikasi K3.

“Tarif sertifikasi K3 seharusnya Rp275 ribu, namun pada kenyataannya pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” jelasnya.

Setyo menambahkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. KPK memperkirakan total nilai uang yang diperoleh dari hasil pemerasan mencapai sekitar Rp81 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *