Bangkinang Kota | Garda45.com – Dalam rangka menyukseskan Kabupaten Kampar Awards yang melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Kampar menerima kunjungan dari tim penilai dari Pemkab Kampar pada Rabu (19/11). Penilaian ini merupakan bagian dari lomba Bupati Awards terhadap pelayanan publik.
Tim penilai, yang diprakarsai oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, akan menilai seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Kampar. Mereka secara langsung mengecek dan menilai penyelenggaraan pelayanan publik.
Sekretaris Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Irwan AR, mewakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Zulfikar, S.Ag, M.Si, menyambut kedatangan tim penilai.
“Kominfo siap bersinergi dan mendukung penilaian pada Bupati Award terhadap pelayanan publik,” ujarnya
“Kami siap memberikan data, tata cara kelola pelayanan publik, maupun indikator-indikator yang dibutuhkan dalam penilaian,” tambahnya.
Salmi Hadi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar terdapat berbagai layanan masyarakat yang bersifat online, seperti pelayanan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), serta portal dan website.
Yenny Gusliana, JF Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kampar, yang mewakili Kabag Ortal, menyatakan bahwa Bupati Awards merupakan bagian dari Nawacita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di seluruh OPD yang melakukan pelayanan publik, yang dikoordinir oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kampar,” katanya.
Hasil penilaian ini akan dilaporkan langsung kepada Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau. Penilaian dilakukan di semua OPD di lingkungan Pemkab Kampar, kecamatan, dan desa, berupa produk layanan dengan indikator persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, maupun tarif.
Selain itu, juga dinilai terkait dengan maklumat, ketersediaan ruang tunggu, toilet, loket, dan meja pelayanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, pengukuran kepuasan masyarakat, visi dan misi moto pelayanan, atribut, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, jaminan pelayanan, serta fasilitas pendukung untuk pengguna layanan.











