Hukrim

Tiga Pria Bertato Dibekuk Polres Kuansing atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman Pelajar

22
×

Tiga Pria Bertato Dibekuk Polres Kuansing atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman Pelajar

Sebarkan artikel ini
3 orang Pelaku Yang di Amankan Polisi. (G45/fir).

KUANSING | Garda45.com Tiga pria bertato, ES (35), SZ (34), dan JA (22), yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang pelajar di Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing, berhasil dibekuk Tim Harimau Kayuah Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Aksi para pelaku terjadi pada Senin (17/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Jumat malam, 14 November 2025. Korban berinisial ATS (18) tengah duduk bersama tiga rekannya ketika dua pria tidak dikenal tiba-tiba mendatangi mereka.

“Pelaku mengancam korban dan meminta uang Rp1 juta. Karena tidak punya uang, korban dipukul dua kali di bagian belakang kepala,” ujar Gerry, Rabu (19/11/2025).

Tidak berhenti di situ, pelaku merampas dua unit handphone serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

“Merasa dirampas dan diancam, korban langsung melapor ke Polres Kuansing,” kata Gerry.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait rencana penjualan motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Tim Harimau Kayuah yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lukman bergerak cepat dan meringkus ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean.

Hasil interogasi terhadap ES mengarah pada dua pelaku lainnya. Polisi kemudian menangkap SZ (34) di pinggir Jalan Sungai Jering, serta JA (22) di rumahnya di desa yang sama.

Ketiga pelaku mengakui motor curian tersebut telah dijual ke seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Singingi dan ketua pemuda setempat. Malam itu juga, satu unit Yamaha Vixion ditemukan terparkir di sebuah masjid, diduga ditinggalkan oleh keluarga penadah.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit HP Realme C31, dan 1 lembar pelat nomor milik korban.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kuansing dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti cepat dan profesional,” tegas Gerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *