Politik

APBD 2026 Terancam Molor, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Serahkan KUA-PPAS

16
×

APBD 2026 Terancam Molor, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Serahkan KUA-PPAS

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi. (G45/net)

PEKANBARU | Garda45.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi, menyoroti keterlambatan penyerahan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni 2026 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Keterlambatan ini menyebabkan pembahasan APBD Murni 2026 terancam molor, padahal batas akhir pengesahan adalah 30 November.

Davit Marihot Silaban menyebutkan bahwa sesuai aturan, KUA-PPAS APBD 2026 seharusnya sudah disampaikan Pemko ke DPRD sejak bulan Juli, agar dapat dibahas selama 60 hari.

“Sampai hari ini (KUA-PPAS) belum ada sampai ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli kemarin sudah disampaikan, karena kita mempunyai hak untuk membahasnya itu selama 60 hari,” kata Davit, Rabu (19/11/2025).

Dijelaskan Davit, DPRD sudah tiga kali mengirim surat ke Pemko Pekanbaru untuk segera menyerahkan draft KUA-PPAS APBD 2026. Bahkan, sudah ditembuskan ke Pemprov dan Kemendagri.

“Ya, sekarang sudah tanggal 19 November, deadlinenya itu 30 November paling lama harus sudah pengesahannya. Ada waktu 12 hari lagi, jadi ini sudah sangat tidak mungkin kalau kita mengikuti aturannya jika KUA-PPAS-nya diantarkan hari ini,” ujarnya.

Menurut Davit, sangat kecil kemungkinan APBD 2026 bisa dibahas tepat waktu jika KUA-PPAS belum disampaikan sampai sekarang.

“Kami melihat tim Pemko tidak siap menyelesaikan KUA-PPAS APBD Murni 2026. Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, DPRD Pekanbaru juga berdiskusi dengan Kemendagri terkait kondisi ini. Jika APBD Murni 2026 gagal disahkan tepat waktu, Pemko Pekanbaru akan dikenai sanksi karena keterlambatan berada di pihak eksekutif.

“Kalau sampai tanggal 30 tidak disahkan, ya Pemko akan kena sanksi karena salahnya ada di Pemko. Jadi sanksi itu harus diterima Pemko,” sebutnya.

Jika gagal diketok palu dan APBD 2026 terpaksa harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), DPRD Pekanbaru tetap akan menjalankan fungsi pengawasannya.

“Ya, kalau nanti harus Perkada, kita tetap jalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya,” tutup Davit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *