KUANSING | Garda45.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi, terdakwa pembunuhan istrinya. Meskipun menuai sorotan, Pengamat Hukum Erdiansyah SH MH menilai hukuman tersebut sudah tepat dan sesuai koridor hukum pidana Indonesia.
“Putusan ini sudah tepat. Vonis 15 tahun adalah batas maksimum Pasal 338 KUHP, sehingga secara yuridis tidak bisa dinilai ringan,” ungkap Erdiansyah pada Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa hukuman mati maupun seumur hidup tidak dapat dijatuhkan karena dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti. Unsur “dengan rencana” dianggap tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Jika tidak ada bukti kuat perencanaan, pasal 340 tidak dapat diterapkan. Hakim tidak punya dasar untuk menjatuhkan pidana mati,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 17 tahun penjara. Namun hakim memutuskan 15 tahun, yang menurut Erdiansyah merupakan dinamika biasa.
“Hakim independen, tidak terikat tuntutan jaksa. Selisih dua tahun itu normal,” jelasnya, menambahkan bahwa putusan sudah mencerminkan keadilan selama hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan.
Kasus ini bermula dari pertengkaran karena istri menolak menggadaikan sertifikat dan memakai cadar sesuai permintaan Elvis. Dalam emosi, ia menyiapkan parang dan menyerang korban hingga tewas, kemudian mencuci bukti dan kabur ke Pekanbaru. Motornya mogok, membuatnya bersembunyi di hutan Muara Lembu selama dua hari sebelum dibekuk polisi.
Psikiater RSJ Tampan menyatakan Elvis tidak mengalami gangguan jiwa berat saat kejadian, meskipun memiliki riwayat skizofrenia. Hakim memerintahkan lapas melakukan pemantauan kesehatan mental berkala dan menempatkan terdakwa di ruang khusus yang memenuhi standar kemanusiaan.











