Politik

Kabel Semrawut dan Makan Korban, Komisi IV DPRD Pekanbaru Stopkan Aktivitas Provider

13
×

Kabel Semrawut dan Makan Korban, Komisi IV DPRD Pekanbaru Stopkan Aktivitas Provider

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. (G45/fit).

PEKANBARU | Garda45.com – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru resmi merekomendasikan penghentian total seluruh aktivitas pemasangan tiang kabel internet di wilayah kota. Keputusan tegas itu diambil dalam rapat bersama provider jaringan, PLN UP3 Pekanbaru, serta sejumlah OPD Pemko, Rabu (19/11/2025) petang.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Roni Amriel didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan dan para anggota, menghadirkan perwakilan My Republic, vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Asisten Manajer PLN UP3 Pekanbaru Dariel Palawi dan Darmansyah, serta perwakilan Dinas PUPR, Dishub, DPMPTSP dan Satpol PP.

Salah satu poin utama hasil rapat yaitu permintaan agar seluruh provider dan vendor segera menghentikan pemasangan tiang internet. Komisi menemukan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan masalah serius.

“Selain ilegal, tiang dan kabel yang terpasang sembarangan ini mengganggu kenyamanan, merusak estetika kota, dan yang paling fatal sudah membahayakan keselamatan warga,” tegas Sekretaris Komisi IV, H. Roni Amriel SH MH.

Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD. Kabel yang menjuntai dan tiang yang ditanam tanpa koordinasi dianggap semakin meresahkan. Terbaru, seorang pelajar SMA di Jalan Inpres nyaris celaka karena lehernya tersangkut kabel yang menggantung. Bahkan seorang teknisi PT Audy Teknologi Indonesia, Fathier, tersengat listrik ketika memasang kabel di Jalan Siak II pada 28 Oktober 2025.

“Ini sudah terlalu berbahaya. Sampai ada regulasi yang jelas, semua pekerjaan harus dihentikan. Dan ini wajib disosialisasikan lintas OPD hingga ke RT dan RW. Selama ini izin RT/RW yang digunakan provider jelas tidak sah,” lanjut Roni.

DPRD juga menyoroti ketiadaan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pemasangan maupun pengelolaan tiang internet yang menjamur di berbagai sudut kota. Menurut Roni, kondisi itu semakin mempertegas pentingnya penertiban.

Komisi IV meminta Pemko Pekanbaru, khususnya Satpol PP, melakukan pengawasan ketat dan memberi tindakan tegas jika ditemukan provider yang masih nekat bekerja. Pemko juga diminta memastikan seluruh legalitas dan regulasi dibereskan sebelum aktivitas apapun diberikan izin.

Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau untuk mendalami persoalan ini secara lebih menyeluruh.

“Kita pastikan tidak ada lagi tiang dan kabel internet yang dipasang sembarangan di kota ini,” tutup Roni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *