Hukrim

Aniaya Warga di Warung, Pemuda 20 Tahun di Ringkus Polisi

18
×

Aniaya Warga di Warung, Pemuda 20 Tahun di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Inisial P yang di amankan Polisi. (G45/Humas).

 

Rokan Hulu | Garda45.com – 
Polsek Kepenuhan meringkus seorang pemuda berinisial P (20), tersangka penganiayaan terhadap SAS (47) di sebuah warung di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Jumat (21/11/2025) dini hari.

Kasi Keterangan Polsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, menjelaskan, Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.20 WIB. Berdasarkan laporan korban, awalnya hanya percakapan biasa di warung, namun tiba-tiba memanas hingga terjadi pemukulan.

Akibat serangan itu, korban mengalami lebam di wajah, luka robek pada pelipis, serta cedera di kepala bagian belakang. Meski sempat mencoba menghindar, korban tetap mengalami sejumlah luka.

“Setelah menerima laporan resmi sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung turun untuk menyelidiki. Kami memeriksa saksi-saksi, termasuk AL dan HL, serta melakukan visum terhadap korban,” ujar Iptu Refly kepada media ini, Sabtu (22/11/25).

Hasil pemeriksaan, kata Reflye, tersangka P mengakui perbuatannya. Polisi masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas keterlibatan individu lain yang sempat disebut dalam laporan.

“Kasus ini masih kami tangani. Kami pastikan semua saksi diperiksa dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek Kepenuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *