Rokan Hulu | Garda45.com – Seorang wanita berinisial AY (36), mantan karyawan showroom Toyota Agung Ujung Batu, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai setelah buron lebih dari dua bulan. AY diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang serta mobil dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Hadinata Sirait, yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda S. Marbun, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 16 Agustus 2025. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai.
Dengan modus menawarkan mobil Toyota Innova Reborn, pelaku meminta uang DP sebesar Rp70 juta secara tunai. Tidak lama kemudian, AY kembali menemui korban sambil membawa mobil Toyota Rush hitam untuk alasan tukar tambah. Namun mobil yang dijanjikan tak pernah diberikan, sementara pelaku hilang tanpa kabar.
Merasa diperdaya, korban melapor ke Polsek Tambusai. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengembangkan pencarian lintas kabupaten.
Pada 19 November 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan AY di wilayah Indragiri Hulu. Namun saat dilakukan penyergapan, pelaku sudah melarikan diri. Tim terus melakukan pemantauan hingga akhirnya keluarga bersedia menyerahkan pelaku pada Sabtu dini hari, 22 November 2025.
“Keberhasilan ini berkat kerja tim, koordinasi lintas Polsek, dan informasi dari masyarakat. Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolsek Tambusai, Minggu (23/11/2025).
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama jika dilakukan tanpa dokumen resmi.
“Saya mengimbau warga memastikan seluruh transaksi dilengkapi dokumen sah untuk menghindari penipuan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima, serta satu unit handphone milik AY.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara pelaku ditahan di Mapolsek Tambusai.











