KAMPAR | Garda45.com – Dua warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, berinisial AD (27) dan RA (20), ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan Senin (24/11/2025) di Jalan Lintas Gunung Mulya setelah polisi melakukan operasi penyamaran.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan pihaknya menyita sabu dengan berat bruto 8,05 gram, berikut timbangan digital dan beberapa paket kecil yang siap edar.
“Dari kedua pelaku, kami mengamankan sabu sekitar 8,05 gram serta barang bukti lainnya,” jelas Kompol Zuhri, Selasa (25/11/2025).
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan maraknya transaksi narkoba di sekitar Desa Gunung Mulya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron memimpin penyelidikan dengan melakukan operasi undercover.
“Kita berpura-pura sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, langsung kita lakukan penangkapan di lokasi,” ujar Kapolsek.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang haram tersebut.
Hasil interogasi awal mengarah pada dua pemasok lain berinisial DI dan GE, yang kini sedang dalam pengejaran.
AD dan RA langsung digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri beserta barang bukti. Keduanya telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung metamphetamine.











