SIAK | Garda45.com – Upaya pelestarian warisan budaya Melayu Riau mencatat sejarah baru. Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah kini resmi ditetapkan sebagai museum oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Status ini diberikan setelah Dinas Pariwisata Kabupaten Siak mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pariwisata Siak, Tekad, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengakuan negara terhadap salah satu situs budaya paling bersejarah di Tanah Melayu ini.
“Penetapan museum ini melalui prosedur sesuai ketentuan pusat. Kini Istana Siak telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional Museum,” ujar Tekad, Kamis (27/11/2025).
Penetapan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 mengenai Museum.
Secara administratif, Istana Siak kini terdaftar dengan NPNM 14.08.U.04.0368, berlokasi di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Dengan status baru ini, pengelolaan museum menjadi kewenangan terintegrasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan. Tekad memastikan, penetapan tersebut turut membawa perubahan signifikan dalam dukungan anggaran dan perlindungan situs bersejarah.
“Museum ini mendapat prioritas dalam perawatan karena diakui secara nasional,” tegasnya.
Saat ini, Kabupaten Siak memiliki dua museum yang telah memperoleh pengakuan nasional, yakni Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak.
Pemerintah daerah optimis, status museum nasional akan meningkatkan daya tarik wisata budaya dan memperkuat upaya pelestarian khazanah sejarah kesultanan yang pernah berjaya di tepian Sungai Siak tersebut.











