Hukrim

Salon di Peranap Digerebek, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

10
×

Salon di Peranap Digerebek, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Kedua Tersangka Yang Di Amankan Polisi (G45/humas polres).

INDRAGIRI HULU | Garda45.com Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Polsek Peranap menggerebek sebuah salon kecantikan bernama Tiara Salon di Kelurahan Baturijal Hilir, Selasa (25/11/2025), setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polsek Peranap. Tim bergerak cepat melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, benar terdapat aktivitas peredaran narkoba di dalam salon tersebut,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).

Sekitar pukul 18.10 WIB, seorang pria masuk ke dalam salon menggunakan Honda Supra hitam. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.

Polisi mendapati seorang pria berinisial PS alias Tinjak berada di dalam kamar salon. Dari tangannya, diamankan satu paket sabu seberat 0,08 gram, alat hisap lengkap dengan jarum suntik, kaca pirek, serta mangkuk kecil berwarna pink sebagai wadah barang bukti.

Saat diinterogasi, Tinjak mengaku memperoleh sabu dari TD alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah Deboy.

Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan tujuh paket sabu dengan total 1,41 gram, jarum, pemantik api, telepon genggam, uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Deboy mengakui sabu itu miliknya dan mengatakan mendapatkannya dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran,” terang AKBP Fahrian.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus menindak bentuk kejahatan narkoba, termasuk yang berupaya bersembunyi di balik usaha masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *