Hukrim

Bea Cukai Bengkalis Libas Barang Ilegal, 6 Tersangka Diproses

8
×

Bea Cukai Bengkalis Libas Barang Ilegal, 6 Tersangka Diproses

Sebarkan artikel ini
Tumpukan barang ilegal siap dimusnahkan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning. (G45/humas) 

BENGKALIS | Garda45.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bengkalis kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Kamis (27/11/2025), Bea Cukai Bengkalis memusnahkan barang milik negara senilai Rp1,882 miliar hasil penindakan sejak 2022 hingga Juni 2025.

Proses pemusnahan dipusatkan di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, dengan berbagai jenis barang bukti ditumpuk di halaman sebelum dimusnahkan satu per satu.

Barang ilegal yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, serta barang berisiko lainnya yang tidak memenuhi standar keamanan.

Metode pemusnahan dilakukan secara bervariasi. Dipotong menggunakan gerinda, dibakar di lokasi, dan ada yang ditimbun memakai alat berat agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menegaskan bahwa barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga dapat membahayakan masyarakat.

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal. Ini bentuk transparansi terhadap penanganan barang hasil penindakan,” kata Eka.

Ia menambahkan, keberhasilan penindakan didukung sinergi lintas instansi, terutama mengingat Bengkalis merupakan wilayah perbatasan yang rawan aktivitas penyelundupan.

Selain memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Bengkalis juga mencatat empat penyelidikan dan enam tersangka selama periode tersebut. Penanganan dilakukan dengan mekanisme ultimum remedium sesuai UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B, dengan 11 penindakan denda senilai Rp231 juta.

Apresiasi juga datang dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin, menegaskan bahwa pelanggaran cukai masih menjadi ancaman serius.

“Tidak hanya merugikan negara, barang ilegal ini membahayakan kesehatan, merusak persaingan usaha, dan berpotensi memicu tindak pidana lanjutan,” ujarnya.

Aksi pemusnahan ini diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan dan menjadi sinyal bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi perdagangan gelap di wilayah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *