PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Provinsi Riau mulai mempercepat langkah penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang kian marak di sejumlah daerah. Aksi ini ditandai dengan rapat perdana yang dipimpin Asisten II Setdaprov Riau, Helmi D, bersama Satpol PP dan instansi teknis terkait di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (28/11/2025).
Helmi menegaskan, pemerintah akan membentuk satuan tugas atau tim khusus yang fokus membatasi dan memberangus kegiatan tambang ilegal. Tim tersebut akan bekerja berbasis data lapangan agar setiap penindakan dapat dilakukan secara terarah dan tidak serampangan.
“Kita harus bergerak cepat. Data lokasi harus jelas agar operasi kita tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah hukum,” tegas Helmi.
Ia memaparkan, penambangan ilegal di Riau selama ini terjadi dalam dua pola. Pertama, tambang yang beroperasi tanpa izin sama sekali. Kedua, tambang berizin namun membuka lahan di luar ketentuan wilayah konsesi.
“Dengan tim ini, insyaallah kita lakukan percepatan pemberantasan sekaligus penuntasan. Sanksi tetap kita terapkan sesuai aturan,” ujarnya.
Helmi menyebutkan, hampir seluruh daerah di Riau terindikasi memiliki aktivitas penambangan ilegal. Hanya Kabupaten Kepulauan Meranti yang relatif nihil, karena karakter wilayahnya berupa rawa gambut yang minim potensi galian C.
Langkah cepat Pemprov Riau ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan kabinet di Hambalang beberapa hari terakhir. Presiden secara tegas menyatakan perang terhadap seluruh praktik penambangan ilegal di tanah air.
Instruksi tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis oleh Kementerian ESDM melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan secara terpusat dan terintegrasi.
“Riau harus menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memulihkan lingkungan dan menata sektor minerba agar kembali pada koridor hukum,” tutup Helmi.











