KUANSING | Garda45.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus jajaran Polsek Singingi Polres Kuansing di sebuah pondok kebun sawit di Desa Logas Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (27/11/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi Iptu Azhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di pondok tersebut.
“Begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, kami mendapati dua pria sedang berada di pondok yang diduga menjadi tempat transaksi sabu,” ujar Iptu Azhari.
Kedua pelaku berinisial Z (33) dan DA (30) tidak dapat menghindar setelah polisi menemukan barang bukti di lokasi kejadian. Petugas menyita empat paket kecil sabu, plastik klip bening, alat isap, dua mancis, dua telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tes urine juga menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, karena keduanya dinyatakan positif amphetamine.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Operasi penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan mempersempit ruang gerak jaringan yang masih beroperasi di Kuansing dan sekitarnya.











