Hukrim

Delapan Adegan Rekonstruksi Ungkap Peran Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru

12
×

Delapan Adegan Rekonstruksi Ungkap Peran Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur mengarahkan jalannya rekonstruksi kasus pengeroyokan. (G45/humas) 

PEKANBARU | Garda45.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Satrio Wardhana Ramadhan memasuki babak penting dalam penyidikan. Dua tersangka berinisial MV (24) dan JI (29) menjalani rekonstruksi di Mapolsek Bukit Raya, Jumat (28/11/2025), untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menewaskan korban setelah dituduh mencuri.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda Muhammad Zamhur, di mana kedua tersangka memperagakan delapan adegan yang menggambarkan tindakan kekerasan terhadap Satrio.

“Para pelaku mengulangi serta menjelaskan peran masing-masing dalam kejadian itu,” ujar Zamhur.

Rekonstruksi digelar guna mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan bukti lapangan untuk memperkuat konstruksi hukum. Sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka, sementara satu pelaku lain yang disebut sebagai otak pengeroyokan, yakni Budi Utomo alias Budi Toyo, masih dalam pengejaran.

“Tim terus melakukan pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan,” tegasnya.

Suasana haru menyelimuti jalannya rekonstruksi. Orang tua korban yang hadir didampingi kuasa hukum keluarga, Al Fikri, tidak mampu menyaksikan seluruh adegan karena duka belum usai.

“Masih sangat berat bagi keluarga korban,” ungkap Al Fikri.

Pihak keluarga menuntut proses hukum yang transparan dan tuntas. Kuasa hukum menyebut terdapat beberapa bagian adegan yang dinilai belum sesuai dengan kronologi awal, namun keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya penyidik dan terus berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya serta JPU,” katanya.

Keluarga juga menekankan agar pengejaran terhadap Budi Toyo diprioritaskan.

“Pelaku yang masih kabur harus segera diamankan agar fakta sebenarnya terungkap,” tegasnya.

Mereka berharap semua pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan keadilan bagi Satrio.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Satrio yang dituduh mencuri dianiaya hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia. Kasus salah tuduh yang berujung maut ini menyita perhatian masyarakat dan menjadi sorotan atas penanganan keadilan bagi warga yang menjadi korban kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *