Politik

Perwako Resmi Berlaku, Pusat Belanja Pekanbaru Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik

8
×

Perwako Resmi Berlaku, Pusat Belanja Pekanbaru Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra. (G45/net)

PEKANBARU | Garda45.com Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas menghentikan penggunaan kantong plastik di wilayahnya. Seluruh pusat perbelanjaan, ritel modern, hingga pasar rakyat kini dilarang menyediakan kantong plastik bagi pengunjung.

Masyarakat diminta membawa kantong belanja sendiri atau beralih ke kantong ramah lingkungan yang mudah terurai.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar larangan semata, namun langkah penyelamatan lingkungan dari dominasi limbah plastik yang sulit terurai.

“Sampah plastik bisa puluhan tahun baru hancur. Kondisi ini sudah terlihat di TPA II Muara Fajar yang penuh dan didominasi sampah plastik,” kata Reza, Minggu (30/11).

DLHK akan memperluas sosialisasi melalui selebaran, pemasangan stiker, hingga komunikasi langsung dengan pelaku usaha.

Langkah ini dipertegas dengan Peraturan Wali Kota yang ditandatangani Jumat (28/11). Kebijakan yang diterapkan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mencakup pusat perbelanjaan, toko mandiri, restoran, kafe, jasa boga, dan pasar rakyat.

Agung menyebut kebijakan ini bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengurangi beban lingkungan.

“Kami mengarahkan pemakaian kantong ramah lingkungan. Sampah plastik sulit terurai, bisa puluhan tahun. Ini demi masa depan kota kita,” ujarnya.

Kebijakan ini juga mengakselerasi target Pekanbaru menuju Green City, dengan menekan penggunaan plastik sekali pakai yang selama ini menjadi penyumbang sampah terbesar di perkotaan.

“Pemerintah berharap masyarakat mendukung dan terbiasa membawa kantong sendiri dari rumah,” tambah Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *