KUANSING | Garda45.com – HAS (27), kurir sekaligus pengedar sabu, diringkus Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi dalam operasi penindakan di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
Saat diamankan di dalam kamar, HAS mengaku baru mengonsumsi sabu di rumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Polisi langsung bergerak melakukan pengecekan lanjutan ke rumah tersebut.
Dari lokasi kedua itu, ditemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu, bong, plastik klip bening, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk konsumsi dan pengemasan narkotika.
Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara online melalui kontak bernama “Telkomsel”, dengan pembelian setengah kantong sabu seharga Rp3 juta.
“Tes urine HAS juga positif amphetamine. Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hasan, Rabu (3/11/25).
Ia menegaskan, Polres Kuansing terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Kuansing dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami pastikan penindakan dilakukan tegas dan konsisten,” tegasnya.
HAS dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.











