Hukrim

LPSK dan DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi-Korban di Kampar

15
×

LPSK dan DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi-Korban di Kampar

Sebarkan artikel ini
Peserta sosialisasi dari jajaran Forkopimda, lembaga sipil, dan perwakilan masyarakat mengikuti pemaparan LPSK terkait layanan perlindungan. (G45/Komf) 

KAMPAR | Garda45.comLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana melalui sosialisasi penguatan perlindungan di Kabupaten Kampar, Jumat (5/12/2025). Upaya ini dilakukan untuk memastikan akses keadilan benar-benar bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Acara yang dihadiri Wakil Ketua LPSK Mahyudin dan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Riau II, Siti Aisyah, itu turut menggandeng jajaran Forkopimda dan berbagai unsur masyarakat. Mereka mendorong peningkatan pemahaman publik terkait layanan perlindungan yang disediakan negara.

Mahyudin menyampaikan, peran saksi dan korban merupakan fondasi tegaknya proses hukum. Mereka sering kali menghadapi ancaman dan tekanan saat memperjuangkan keadilan.

“Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap,” ungkapnya.

LPSK mencatat sejak 1 Januari hingga 30 November 2025 terdapat 109 permohonan perlindungan dari Provinsi Riau. Permohonan itu datang dari berbagai kasus, antara lain:

  • Pencucian uang: 60 permohonan
  • Korupsi: 9
  • TPPO: 10
  • Kekerasan seksual: 4
  • Kekerasan seksual terhadap anak: 8
  • Pelanggaran HAM berat: 2
  • Narkotika dan penganiayaan berat: 2
  • Perkara lainnya: 14

Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan perlindungan di daerah.

Mahyudin menjelaskan, mandat LPSK tidak hanya sebatas pengamanan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis, pemenuhan hak prosedural di pengadilan, serta fasilitasi kompensasi maupun restitusi bagi korban.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat jangkauan perlindungan hingga ke tingkat daerah, agar masyarakat merasa aman untuk berperan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Siti Aisyah menyebut masih banyak saksi dan korban yang enggan melapor. Ketakutan akan ancaman hingga minimnya pemahaman mengenai mekanisme perlindungan negara menjadi hambatan serius.

“Tugas kita memastikan tidak ada warga yang kehilangan keberanian untuk bersuara hanya karena ancaman atau ketidaktahuan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *