Nasional

300 Meter Kubik Kayu Ilegal Dibongkar di Inhu, Setara 120 Pohon Hutan Produksi Raib

21
×

300 Meter Kubik Kayu Ilegal Dibongkar di Inhu, Setara 120 Pohon Hutan Produksi Raib

Sebarkan artikel ini
300 Meter Kubik Kayu Ilegal Dibongkar di Inhu, Setara 120 Pohon Hutan Produksi Raib
Tim gabungan menyusuri aliran sungai menggunakan pompong saat operasi penindakan pembalakan liar di Inhu. (G45/fir) 

PEKANBARU | Garda45.com Sebanyak ±300 meter kubik kayu olahan ilegal yang ditemukan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diperkirakan setara dengan hilangnya sekitar 120 batang pohon hutan produksi dan membuka lahan hutan seluas kurang lebih 1,15 hektare, menimbulkan dampak ekologis serius terhadap kawasan hutan di wilayah tersebut, Senin (15/12/2025).

Temuan kayu dalam jumlah besar itu diungkap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri, menyusul operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT MSK.

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh. Tim bergerak menggunakan transportasi air (pompong) menyusuri aliran sungai dari Pos Security PT MSK di wilayah Sungai Simpang Kanan menuju sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi penumpukan kayu hasil pembalakan liar di Kecamatan Kuala Cenaku.

Tim menemukan dua titik tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti. Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK.

Selain itu, tiga titik rakitan kayu lainnya ditemukan di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA. Tumpukan utama kayu olahan ilegal kembali ditemukan pada koordinat 00°01’17,1” Lintang Selatan dan 102°40’59,1” Bujur Timur, yang juga berada di kawasan HP serta konsesi PT SPA.

Hasil pemeriksaan dan pengukuran menunjukkan kayu olahan tersebut merupakan jenis meranti, termasuk Kelompok Jenis Meranti atau Komersial Satu, dengan total kubikasi diperkirakan mencapai ±300 meter kubik.

Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas illegal logging ini sangat signifikan.

“Dari temuan tersebut, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistem terganggu. Kami masih menghitung detail luasan lahan terbuka dan jumlah pohon yang ditebang,” ujar Syamsul Rizal, Senin (15/12/25).

Berdasarkan perhitungan teknis, estimasi kerusakan hutan mengacu pada survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018. Dalam survei tersebut, kerapatan rata-rata hutan produksi tercatat sekitar 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare.

“Dengan diameter pohon rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi volume 2,5 meter kubik per batang, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon yang ditebang,” jelas Syamsul Rizal. Dari kerapatan tersebut, luas lahan terbuka diperkirakan mencapai sekitar 1,15 hektare.

Lokasi pembalakan liar ini diketahui berjarak sekitar tujuh kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau. Temuan tunggul-tunggul pohon di lapangan mengindikasikan kayu diambil dari kawasan Hutan Produksi Tetap di luar areal konsesi PT SPA, dengan jarak penebangan sekitar dua kilometer dari titik tumpukan kayu.

Terkait penanganan barang bukti, KLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44. Aturan tersebut memungkinkan kayu hasil pembalakan liar dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial, atau dilelang apabila disita negara karena berisiko rusak dan membutuhkan biaya penyimpanan tinggi.

KLH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *