Hukrim

Vonis Bebas Dianulir MA, Dua Terpidana Korupsi BPR Gemilang Akhirnya Masuk Penjara

25
×

Vonis Bebas Dianulir MA, Dua Terpidana Korupsi BPR Gemilang Akhirnya Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Vonis Bebas Dianulir MA, Dua Terpidana Korupsi BPR Gemilang Akhirnya Masuk Penjara
Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan tempat dua terpidana korupsi BPR Gemilang menjalani hukuman. (G45/fir) 

PEKANBARU | Garda45.com – Drama panjang kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berujung pada eksekusi penjara. Dua dari tiga terdakwa resmi dijebloskan ke balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Ketiga terdakwa yang terseret perkara tersebut masing-masing adalah Hadran Marzuki selaku Direktur PD BPR Gemilang periode 2005–2010, Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000–2020, serta Jonaidi selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok periode 2000–2013. Namun, Hadran Marzuki diketahui telah meninggal dunia sebelum putusan kasasi dibacakan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Frengki Hutasoit SH MH, menegaskan eksekusi dilakukan segera setelah putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi BPR Gemilang. Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Satu terdakwa lainnya telah meninggal dunia,” ujar Frengki, Selasa (16/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Yohanes Priyana SH MH menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Syahran. Sementara Jonaidi divonis satu tahun tiga bulan penjara. Vonis terhadap Hadran Marzuki juga satu tahun tiga bulan penjara, namun tidak dapat dieksekusi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Selain pidana badan, para terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.236.274.988 dengan subsider dua tahun penjara.

Saat ini, dua terpidana yang masih hidup telah ditahan dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Sebelumnya, mereka sempat menghirup udara bebas setelah diputus lepas oleh pengadilan tingkat pertama.

Putusan kasasi MA ini sekaligus menganulir vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang sebelumnya membebaskan ketiga terdakwa. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo SH MH beralasan perkara telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH sebelumnya menuntut Hadran Marzuki dengan pidana dua tahun penjara, serta Syahran dan Jonaidi masing-masing satu tahun tiga bulan penjara. Tidak menerima putusan bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan PD BPR Gemilang terkait pengelolaan serta penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa dan kelurahan. Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13,8 miliar.

Namun, dana itu disalurkan tidak sesuai petunjuk teknis oleh Hadran Marzuki selaku Direktur PD BPR Gemilang. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pencairan dana secara fiktif yang dilakukan oleh Syahran dan Jonaidi selaku kepala desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.312.774.988.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *