Hukrim

Bawa 39,6 Kilogram Sabu, Moch Hery Digiring ke Hukuman Mati

15
×

Bawa 39,6 Kilogram Sabu, Moch Hery Digiring ke Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Bawa 39,6 Kilogram Sabu, Moch Hery Digiring ke Hukuman Mati
Barang bukti sabu seberat 39,6 kilogram yang diamankan Bareskrim Mabes Polri dari jaringan Malaysia–Indonesia. (G45/Fir)

BENGKALIS | Garda45.com Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Moch Hery alias Mochammad Hery, kurir narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia, setelah terbukti membawa sabu seberat 39.630 gram atau 39,6 kilogram brutto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, dengan hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan vonis tersebut. Ia menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram dalam jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatannya,” ujar Wahyu.

Perkara ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan bermula pada awal Januari 2025. Terdakwa yang berdomisili di Surabaya diketahui bertemu dengan Jamal (DPO), lalu dihubungkan dengan Boim (DPO) dan BOS (DPO) melalui aplikasi komunikasi Signal.

Pada 18 Maret 2025, BOS mentransfer dana melalui aplikasi dompet digital berbasis kripto untuk pengurusan paspor dan dokumen perjalanan. Setelah dikonversi, dana tersebut masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp10,3 juta. Selanjutnya, pada 3 April 2025, terdakwa kembali menerima transfer Rp32 juta untuk biaya perjalanan.

Terdakwa berangkat ke Malaysia pada 5 April 2025 dan menginap di Kuala Lumpur. Di sana, ia menerima uang tunai sebesar RM70.000 dari seseorang yang diperintahkan untuk membeli sebuah mobil.

Pada 13 April 2025, terdakwa diminta mengambil dua tas berwarna biru berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di jok mobil sedan di area hotel. Empat hari kemudian, 17 April 2025, dua tas tersebut diserahkan kepada WAK (DPO) di Muar, Malaysia.

Pada 18 April 2025, terdakwa bersama WAK membawa sabu tersebut menggunakan speedboat menuju Bengkalis. Sekitar pukul 00.35 WIB, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di wilayah pesisir Bengkalis.

Dari speedboat, petugas mengamankan 38 bungkus sabu, dua unit telepon genggam, paspor, SIM A, kartu ATM BCA, serta uang tunai RM3.110. Sementara itu, WAK berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terorganisasi, dan lintas negara dengan jumlah narkotika yang sangat besar, sehingga berpotensi merusak generasi dan membahayakan masyarakat luas.

“Dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, majelis menjatuhkan hukuman paling berat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkas hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *