Hukrim

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Inhu Terungkap, Polres Amankan Lima Terduga Pelaku

18
×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Inhu Terungkap, Polres Amankan Lima Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Inhu Terungkap, Polres Amankan Lima Terduga Pelaku
ILUSTRASI. (G45/Net)

INHU | Garda45.com – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang sebagian besar masih berstatus anak dan remaja.

Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali dalam kurun waktu tertentu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dugaan kuat, perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan penanganan secara komprehensif dan humanis.

“Begitu laporan masuk, kami segera melakukan pemeriksaan korban, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Misran, Senin (22/12/2025).

Dari pengembangan perkara, polisi menduga kasus ini melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung.

Seluruh terduga pelaku yang telah diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Misran menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun para pelaku anak demi melindungi hak, psikologis, serta masa depan mereka.

“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tegasnya.

Para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *