PEKANBARU | Garda45.com – Sebanyak 30 kilogram sabu milik jaringan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Barang haram tersebut diamankan bersama seorang kurir di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat hendak diselundupkan menuju Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Riau ke Jambi. Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati satu unit mobil Toyota Innova yang bergerak dari Kabupaten Rokan Hilir dan diduga kuat membawa narkotika. Tim kemudian melakukan penghadangan saat kendaraan tersebut melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat upaya penangkapan, salah satu penumpang mobil berinisial RS nekat melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara satu kurir lainnya berinisial DS (32) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Penggeledahan terhadap kendaraan mengungkap 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, untuk diserahkan kepada jaringan di Jambi. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri.
Lebih jauh, DS juga mengungkap bahwa dirinya bukan kali pertama terlibat dalam pengiriman narkotika. Ia mengaku telah empat kali mengantarkan sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap perjalanan. Untuk jasanya, DS menerima upah Rp50 juta, sementara pada pengiriman terakhir dijanjikan bayaran Rp60 juta.
Selain RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), polisi juga memburu seorang pria berinisial M yang diduga sebagai penerima barang di Jambi. Polda Riau memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan besar yang terlibat.
“Kami berkomitmen menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi dan lintas negara karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa. Pengembangan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri peran pengendali yang diduga berada di luar negeri,” jelas Kombes Putu, dikonfirmasi media, Selasa (23/12/25).
Saat ini tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.











