PEKANBARU | Garda45.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp337,5 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/12/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH. Jaksa Penuntut Umum Pince Puspita SH MH menegaskan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Menuntut terdakwa Asri Auzar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Pince dalam amar tuntutannya.
JPU menguraikan, perkara ini bermula pada November 2020 saat Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain. Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Karena utang tak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah beserta bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya resmi dibaliknama atas nama Vincent.
Namun persoalan muncul setelah proses balik nama selesai. Pada Oktober 2021, Asri Auzar justru menagih uang sewa kepada para penyewa ruko, yakni Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh. Ia mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan menarik uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021 hingga 2025.
Tindakan tersebut dilaporkan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru. Selain kerugian uang sewa ratusan juta rupiah, pelapor juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar akibat transaksi jual beli yang telah dilakukan.
Atas tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dalam waktu dekat.











