Politik

UKK Calon RT/RW Diprotes, DPRD Desak Pemilihan Langsung

17
×

UKK Calon RT/RW Diprotes, DPRD Desak Pemilihan Langsung

Sebarkan artikel ini
UKK Calon RT/RW Diprotes, DPRD Desak Pemilihan Langsung
Rapat nggota Komisi I DPRD bersama Pemko Pekanbaru terkait Perwako pemilihan RT/RW, Rabu (24/12/25). (G45/Firm)

PEKANBARU | Garda45.com Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, Rabu (24/12/2025). Rapat digelar menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat pasca diterbitkannya aturan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Sekretaris Komisi Irman Sasrianto serta anggota Komisi I lainnya, yakni Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Dari unsur Pemko Pekanbaru hadir Pj Sekda Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Setdako Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra, serta sejumlah camat.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE, menegaskan pihaknya sejak awal telah mengingatkan agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak memicu kegaduhan publik. Namun kenyataannya, regulasi tersebut justru menuai pro dan kontra.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan agar Perwako ini tidak menimbulkan polemik. Faktanya setelah terbit justru muncul pro dan kontra di masyarakat. Karena itu hari ini kami minta penjelasan langsung dari Pemko,” tegas Syafri.

Komisi I DPRD Pekanbaru secara tegas meminta Wali Kota Pekanbaru untuk merevisi bahkan mencabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025 demi menjaga kondusivitas di tingkat masyarakat bawah.

“Jangan sampai aturan ini memecah masyarakat menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kita ingin solusi yang sejuk dan bisa diterima semua pihak,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menyampaikan dua poin rekomendasi utama. Pertama, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau fit and proper test bagi calon RT/RW agar tidak dijadikan alat untuk menggugurkan calon.

Menurut Syafri, UKK berpotensi menghambat partisipasi warga. “Kita ingin mencari RT dan RW terbaik, tetapi jangan sampai persyaratan ini membuat warga enggan mencalonkan diri,” katanya.

Komisi I mengusulkan UKK tetap dilaksanakan, namun hanya sebagai bahan evaluasi. RT/RW yang terpilih nantinya dapat diberikan bimbingan teknis agar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Poin kedua, Komisi I merekomendasikan sistem pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung melalui pemungutan suara. Pasalnya, mekanisme musyawarah mufakat yang diatur dalam Perwako dinilai rawan konflik.

“Kalau musyawarah dipaksakan, bisa terjadi konflik antarpendukung. Jalan paling aman dan adil adalah pemilihan langsung melalui pemungutan suara,” papar Syafri.

Ia juga menegaskan keresahan RT/RW yang masih aktif terkait pemilihan serentak. Komisi I memastikan pemilihan hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir.

“Tadi sudah ditegaskan Kabag Hukum, pemilihan serentak hanya untuk RT/RW yang masa jabatannya habis. Yang SK-nya masih berlaku sampai 2027 dan 2028 tetap menjabat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten III Setdako Pekanbaru Syamsuwir menyampaikan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 disusun untuk memastikan RT/RW memiliki kapasitas dan semangat pelayanan.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus memahami tugas dan fungsi serta mampu menangani persoalan masyarakat, mulai dari sampah, banjir, infrastruktur, stunting hingga anak putus sekolah,” ujarnya.

Syamsuwir mengakui adanya pro dan kontra, namun Pemko Pekanbaru terbuka terhadap masukan DPRD. “Semua masukan dari Komisi I akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menambahkan bahwa sejumlah catatan Komisi I akan dikomunikasikan ke pimpinan daerah. Di antaranya, pemilihan RT/RW diutamakan secara langsung, UKK bersifat evaluatif, serta larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik tetap diberlakukan dan diperkuat dengan pakta integritas serta sanksi pemberhentian.

“Catatan penting Komisi I adalah pemilihan RT/RW harus lebih fleksibel dan dipilih langsung oleh masyarakat,” tutup Edi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *